Eko Faizin
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:29 WIB
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Unslash]
Baca 10 detik
  • Aktivis ormas berinisial LY di Pekanbaru melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan pemberitaan media daring.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan tersangka LY terhadap pihak kepolisian pada Juli 2026.
  • Polresta Pekanbaru menahan tersangka LY setelah aksinya merugikan korban sebesar 35 juta rupiah dengan modus penghapusan berita.

SuaraRiau.id - Satu persatu fakta dibalik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang 'aktivis' yang juga pentolan ormas di Pekanbaru berinisial LY akhirnya terungkap.

Terbaru, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka tersebut.

"Dalam menjalankan aksinya, LY diduga mengancam korban dengan memanfaatkan empat pemberitaan di media berbeda, di mana dirinya tampil sebagai narasumber mewakili salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Pekanbaru," katanya, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, AKP Anggi menjelaskan kasus ini kini telah memasuki tahap penahanan.

"Saat ini LY sudah ditahan di Polresta Pekanbaru setelah proses hukum yang menjeratnya dinyatakan sah oleh pengadilan," ungkapnya.

Anggi juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini sempat tertunda karena tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel pada Rabu (22/7/2026).

Permohonan diajukan oleh LY melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru sebagai pihak termohon.

Sidang dipimpin hakim tunggal Issabela Samalina dengan Panitera Pengganti Ami Sudiati.

Dalam gugatan itu, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.

Namun, dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko juga membenarkan hal tersebut.

Ia menyatakan seluruh eksepsi dari pihak termohon diterima, sementara gugatan pemohon ditolak sepenuhnya.

"Seluruh permohonan praperadilan ditolak. Artinya proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah," ujarnya.

Dengan putusan itu, penyidikan kasus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Load More