Eko Faizin
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:19 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sidang Abdul Wahid kembali berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
  • Para saksi tak ada yang mengaku menerima arahan langsung dari Abdul Wahid.
  • Namun, nama Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ketika itu kembali disebut.

SuaraRiau.id - Sejumlah saksi dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menyeret Abdul Wahid mengungkap adanya aliran uang hingga upaya kepala UPT mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.

Namun, tak satu pun saksi mengaku menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait permintaan uang maupun pengaturan jabatan.

Sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama tersebut menghadirkan 4 saksi dari total lima orang, namun satu saksi diketahui tidak hadir karena tengah menunaikan ibadah haji.

Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku pernah dititipi uang Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan melalui Sekretaris Dinas Ferry Yunanda pada Juni 2025.

"Pak Kadis (Arief Setiawan) bilang nanti Ferry yang antar uangnya," kata Fauzan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, Fauzan menjelaskan uang tersebut diantar menggunakan plastik hitam dan diserahkan di luar kantor PT Triva Abadi. 

Uang itu kemudian disimpan di mobil pribadinya selama sekitar sepekan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Tak hanya itu, Fauzan juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta secara bertahap, masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.

"Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober," katanya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut dan tidak pernah mendapat perintah dari Abdul Wahid.

"Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

"Tidak pernah," jawab Fauzan singkat.

Keterangan lain datang dari Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Riau. 

Thomas mengungkap adanya pembahasan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.

"Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub (SF Hariyanto) menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief," ujar Thomas.

Load More