Eko Faizin
Minggu, 05 Juli 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi polisi. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau mengusut tuntas penggunaan senjata api oleh oknum anggota Polsek Rupat Utara saat penganiayaan.
  • Koalisi MELAWAN meminta Polda Riau segera menahan tiga anggota Reskrim dan petugas jaga yang diduga terlibat penganiayaan warga.
  • Penyelidikan serius terhadap oknum polisi tersebut merupakan ujian akuntabilitas untuk membuktikan komitmen reformasi Polri kepada seluruh masyarakat Indonesia.

SuaraRiau.id - Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu mempertanyakan penggunaan senjata api (senpi) oleh oknum polisi dalam peristiwa dugaan penganiayaan 9 warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Wira menilai, Polda Riau tidak cukup hanya menahan atau memproses oknum anggota Polsek Rupat Utara yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

Menurutnya, penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut juga harus didalami secara serius, terutama terkait standar operasional prosedur atau justru mengarah pada penggunaan kekuatan secara berlebihan.

"Yang harus didalami bukan hanya siapa yang memukul korban. Polda Riau juga harus membuka siapa yang membawa senjata api, siapa yang diduga melepaskan tembakan, berapa kali letusan terjadi, dan apakah semua itu sesuai prosedur," ujar Wira, Jumat (2/7).

Koalisi MELAWAN atau Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang, meminta Bidpropam Polda Riau mengamankan data penggunaan senjata api, amunisi, surat perintah tugas, log book piket, daftar jaga, CCTV, serta bukti komunikasi pada malam kejadian.

Menurut Wira, dugaan penggunaan senjata api ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas aparat.

Apalagi, di tengah hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat 82,4 persen publik percaya Polri akan semakin membaik.

Tapi itu tidak boleh menjadi patokan, karena masih ada catatan yang serius dari koalisi masyarakat sipil bahwa 80 tahun Polri masih diwarnai kegagalan reformasi.

Catatan itu mencakup impunitas, penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan, dan lemahnya akuntabilitas.

Karena itu, kasus Rupat Utara dinilai menjadi ujian nyata bagi Polda Riau untuk membuktikan bahwa reformasi Polri tidak berhenti pada citra, tetapi hadir dalam tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

"Jika penanganannya tidak serius, yang akan menerima dampaknya adalah Polri secara kelembagaan. Masyarakat akan membandingkan dan mengoreksi hasil survei yang diperoleh Polri tersebut," tegas Wira.

Desak Oknum Polisi Terlibat Diproses

Sebelumnya, Koalisi MELAWAN mendesak Polda Riau segera menahan dan memproses seluruh anggota Reskrim Polsek Rupat Utara yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

Desakan itu disampaikan setelah mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, dicopot dari jabatannya dan menjalani proses penahan khusus.

Koalisi menilai langkah terhadap Ipda ES belum cukup, karena berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Load More