- KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib melaporkan dugaan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Kewajiban pelaporan tersebut didasarkan pada status Raja Juli sebagai penyelenggara negara menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Bupati Kuansing melalui ajudan pada 12 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan hal tersebut lantaran Menhut Raja Juli merupakan penyelenggara negara.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Menhut Raja Juli Harusnya Laporkan Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing
-
Oknum Polisi Diduga Pakai Senpi di Kasus Penganiayaan 9 Warga Rapat Utara
-
Bawa-bawa UAS, Wahid Ungkit Dinamika Politik dengan SF Hariyanto di Pilkada 2024
-
Komitmen GCG BRI Makin Kuat, Fraud dan Korupsi Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan