- KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib melaporkan dugaan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Kewajiban pelaporan tersebut didasarkan pada status Raja Juli sebagai penyelenggara negara menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Bupati Kuansing melalui ajudan pada 12 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan hal tersebut lantaran Menhut Raja Juli merupakan penyelenggara negara.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
CPO Turun, Harga TBS Sawit Petani Riau Ikut Terjun Jadi Rp3.733/Kg
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit
-
Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya