- KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib melaporkan dugaan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Kewajiban pelaporan tersebut didasarkan pada status Raja Juli sebagai penyelenggara negara menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Bupati Kuansing melalui ajudan pada 12 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan hal tersebut lantaran Menhut Raja Juli merupakan penyelenggara negara.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis (2/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026