Eko Faizin
Kamis, 30 April 2026 | 07:44 WIB
Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid. [Dok Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid kembali digelar.
  • Majelis hakim kali ini menghadirkan saksi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
  • Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku tak ada perintah pengumpulan dana dari Wahid.

SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid perihal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini menghadirkan saksi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda,Rabu (29/4/2026).

Dalam momen itu, Ferry Yunanda mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Abdul Wahid.

Dia menjelaskan, sebelumnya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan Abdul Wahid pada September 2025.

Surat itu secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur. Meski telah mengetahui larangan tersebut, praktik pengumpulan uang tetap berjalan.

"Surat itu saya baca," ujar Ferry di hadapan majelis hakim melansir Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).

Dia mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik itu pada dasarnya merupakan upaya "menjual nama gubernur".

"Memang seperti menjual nama gubernur," kata Ferry.

Dia menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya dan memastikan tidak pernah ada tekanan atau ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.

"Tidak pernah," ujar Ferry saat ditanya Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia bahkan menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.

"Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola," ungkapnya.

Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry mengaku bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.

"Karena itu kata Pak Kadis," sebut Ferry.

Lebih lanjut, dia kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.

"Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur," jelasnya.

Load More