- Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid kembali digelar.
- Majelis hakim kali ini menghadirkan saksi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
- Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku tak ada perintah pengumpulan dana dari Wahid.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid perihal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini menghadirkan saksi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda,Rabu (29/4/2026).
Dalam momen itu, Ferry Yunanda mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Abdul Wahid.
Dia menjelaskan, sebelumnya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan Abdul Wahid pada September 2025.
Surat itu secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur. Meski telah mengetahui larangan tersebut, praktik pengumpulan uang tetap berjalan.
"Surat itu saya baca," ujar Ferry di hadapan majelis hakim melansir Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).
Dia mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik itu pada dasarnya merupakan upaya "menjual nama gubernur".
"Memang seperti menjual nama gubernur," kata Ferry.
Dia menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya dan memastikan tidak pernah ada tekanan atau ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.
"Tidak pernah," ujar Ferry saat ditanya Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia bahkan menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.
"Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola," ungkapnya.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry mengaku bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.
"Karena itu kata Pak Kadis," sebut Ferry.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
"Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis