Eko Faizin
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:05 WIB
Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto (kiri), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Gubernur Riau Abdul Wahid. [Ist]
Baca 10 detik
  • Nama SF Hariyanto dan Kapolda Riau turut disebut dalam sidang Abdul Wahid.
  • Hal ini terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Cipta Karya PUPR, Tomas Larfo Dimeira.
  • Saksi menyebut uang Rp300 juta untuk keperluan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

SuaraRiau.id - Nama Wakil Gubernur Riau ketika itu, SF Hariyanto hingga Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan disebut dalam sidang lanjutan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Saksi Tomas Larfo Dimeira yang menjabat Kepala Bidang Cipta Karya PUPR mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang Rp300 juta untuk keperluan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

Tomas menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya penitipan uang oleh eks Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.

"Pernah, setahu saya bulan April," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Tomas menjelaskan, mulanya dirinya menghubungi Arief Setiawan karena mendapat perintah dari SF Hariyanto untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau.

"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," ujarnya.

Usai menerima arahan tersebut, Tomas kemudian menghubungi Arief Setiawan karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.

"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.

Tak lama setelah komunikasi itu, Tomas mengaku menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama Arief Setiawan.

Saat tiba di lokasi, menurut Tomas, di ruangan tersebut sudah ada Wakil Gubernur Riau, Kapolda Riau, serta kolega Kapolda.

"Di atas sudah duduk Pak Kapolda, Wagub dan kolega Kapolda. Setelah itu kami sama Arief duduk sebentar dan langsung kami pisah," ungkapnya.

Dalam persidangan, JPU kemudian menanyakan alasan Tomas memilih menghubungi Arief Setiawan.

"Karena saya yakin dia mampu,” jawab saksi singkat.

Tomas juga mengungkapkan, ketika datang ke Hotel Pangeran, Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.

"Berapa yang diserahkan ke Puji?" tanya JPU.

Load More