- Aksi premanisme berkedok debt collector kembali terjadi di Pekanbaru.
- Gerombolan penagih utang ini melakukan pengeroyokan dan pemerasan.
- Polisi akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku utama.
SuaraRiau.id - Aksi premanisme berkedok debt collector atau jasa penagih utang kembali terjadi di Pekanbaru hingga korban mengalami luka-luka.
Kasus yang viral tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4/2026).
Selang beberapa saat, Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk gerombolan debt collector yang melakukan pengeroyokan dan pemerasan.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut" ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (26/4/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aksi brutal sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
"Modusnya adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penarikan," sebut Hasyim.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku utama yang masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan debitur tengah berkendara, kemudian dihentikan secara paksa oleh sekelompok pelaku.
Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tanpa prosedur resmi, pelaku langsung menguasai kendaraan milik korban.
Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang.
Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, para pelaku justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan.
"Kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," ungkap Hasyim.
Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pengembangan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini