- Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pengeroyokan di Pekanbaru.
- Selain menganiaya, gerombolan ini juga memeras korban dengan dalih biaya penarikan.
- Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
SuaraRiau.id - Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Pekanbaru pada Sabtu (25/4/2026).
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta uang ke korban dengan dalih biaya penarikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya menghentikan kendaraan, lalu meminta uang kepada korban," jelas Hasyim melansir Riauonline--jaringan Suara.com.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan.
Dia menuturkan jika pengangkapan gerombolan debt collector ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kombes Hasyim menjelaskan, kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Situasi memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.
Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai tindakan kekerasan.
"Ini kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Hasyim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan