- Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pengeroyokan di Pekanbaru.
- Selain menganiaya, gerombolan ini juga memeras korban dengan dalih biaya penarikan.
- Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
SuaraRiau.id - Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Pekanbaru pada Sabtu (25/4/2026).
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta uang ke korban dengan dalih biaya penarikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya menghentikan kendaraan, lalu meminta uang kepada korban," jelas Hasyim melansir Riauonline--jaringan Suara.com.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan.
Dia menuturkan jika pengangkapan gerombolan debt collector ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kombes Hasyim menjelaskan, kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Situasi memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.
Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai tindakan kekerasan.
"Ini kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Hasyim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Harga Pertamax di Riau Jadi Rp17 Ribu, Warga Pindah Isi Pertalite
-
Berburu Cuan Daerah, SF Hariyanto Minta Pemkot Pekanbaru Incar Galian C
-
Jalan Siak-Pekanbaru Masih Rusak, Warga Tagih Janji SF Hariyanto
-
Pertamax Naik, Warga Riau Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam