Eko Faizin
Sabtu, 18 April 2026 | 21:40 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polda Riau meminta maaf sekaligus mengklarifikasi soal kisruh aksi massa di Panipahan.
  • Pernyataan tersebut terkait imbauan untuk menyerahkan diri kepada warga Panipahan.
  • Polda Riau ingin komunikasi yang terbangun tetap jernih dan tidak memperkeruh suasana.

SuaraRiau.id - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi soal kisruh aksi massa di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil),

Zahwani meluruskan pernyataan yang sebelumnya sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Klarifikasi ini terkait imbauan penyerahan diri kepada warga Panipahan yang diduga terlibat dalam aksi massa beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, ralat itu merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen keterbukaan institusi kepada publik.

"Klarifikasi dan ralat ini kami sampaikan sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat, sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Kombes Pandra mengungkapkan bahwa Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap dinamika yang terjadi.

Bahkan, Kapolda Irjen Herry Heryawan turun langsung ke Panipahan untuk meredam situasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

"Bapak Kapolda Riau telah hadir langsung ke Panipahan, wilayah Rohil, dan menyampaikan permohonan maaf ini secara langsung kepada masyarakat," jelas Pandra.

Menurutnya, langkah ralat ini penting dilakukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polda Riau ingin memastikan komunikasi yang terbangun tetap jernih dan tidak memperkeruh suasana. Di sisi lain, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Lancang Kuning.

"Mari kita bersama-sama menjaga marwah ini, melindungi tuah dan menjaga marwah, khususnya di wilayah Riau," tambahnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk aktif berperan dalam pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran gelap narkoba.

Laporan dapat disampaikan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor pengaduan 0813-6036-547.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polda Riau berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat semakin kuat demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Riau.

Ketahui, sebelumnya Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam aksi provokatif dan perusakan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindakan provokatif dan perusakan bangunan milik masyarakat agar segera menyerahkan diri. Ini negara hukum, tindakan anarkis tidak dibenarkan," ujar Kombes Pandra kala itu.

Load More