Eko Faizin
Rabu, 15 April 2026 | 07:50 WIB
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
  • KPAI menyoroti peristiwa anak SMP Islamic Center Siak yang tewas akibat ledakan.
  • Sekolah dan orangtua diminta mengecek tugas sekolah untuk memastikan keamanan.
  • KPAI menyesalkan adanya alat yang diduga senapan dalam praktikum mata pelajaran.

SuaraRiau.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi insiden siswa SMP Islamic Center Siak yang tewas akibat terkena ledakan senapan rakitan saat praktik sains pada Rabu (8/4/2026).

Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengimbau agar sekolah dan orangtua selalu mengecek tugas sekolah anak untuk memastikan keamanannya.

"KPAI mengimbau agar sekolah dan orangtua selalu mengecek dan memastikan agar tugas sekolah tidak ada yang mengandung unsur senjata dalam bentuk apapun," katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).

Diyah menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang merenggut nyawa korban ini, terutama terjadi di lingkungan sekolah.

Pihak KPAI juga menyesalkan adanya pelibatan alat yang diduga berupa senapan dalam praktikum mata pelajaran.

"Adanya bentuk atau replika senapan dalam praktik mata pelajaran ini sangat kami sayangkan. Unsur senjata tajam atau senjata apapun di salah satu praktik mata pelajaran, akan lebih baik jika barang-barang tersebut dihindari," ungkap Diyah.

Sebelumnya, terjadi insiden ledakan di SMP swasta di Siak yang menewaskan seorang siswa laki-laki berinisial MA (15), Rabu (8/4/2026).

Peristiwa terjadi saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senapan, yang kemudian terjadi ledakan dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Awalnya korban dan teman-temannya diberikan tugas oleh guru mata pelajaran sains untuk membuat alat sains.

Korban bersama teman-temannya kemudian membuat alat yang menyerupai senapan. Alat tersebut diketahui telah beberapa kali diuji coba di rumah dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Rencana awal, alat tersebut akan diserahkan kepada guru pada Rabu (8/4/2026), namun karena guru yang bersangkutan sedang bertugas mengawasi TKA di sekolah lain, penyerahan ditunda.

Sebelum penyerahan, korban berinisiatif melakukan uji coba di sekolah.

Namun nahas, ketika korban melakukan uji coba alat, terjadi letusan yang mengenai bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Guru SMP Islamic Center tersangka

Polres Siak menetapkan guru sains SMP Islamic Center berinisial IP (35) sebagai tersangka atas meninggalnya siswanya akibat ledakan senapan rakitan saat praktik.

Load More