Eko Faizin
Rabu, 15 April 2026 | 07:50 WIB
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
  • KPAI menyoroti peristiwa anak SMP Islamic Center Siak yang tewas akibat ledakan.
  • Sekolah dan orangtua diminta mengecek tugas sekolah untuk memastikan keamanan.
  • KPAI menyesalkan adanya alat yang diduga senapan dalam praktikum mata pelajaran.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Isyam menyatakan IP ditetapkan tersangka lantaran diduga karena kealpaannya sehingga mengakibatkan MA meninggal dunia.

"Tersangka sudah mengetahui bahwa proyek sains siswa tersebut menggunakan bahan yang dapat meledak," ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).

AKBP Sepuh menambahkan kendati sudah mengetahui cara kerja dan bahan yang digunakan korban, sang guru memberikan izin untuk mempraktekkannya.

"Korban sudah memaparkan cara kerja dan bahan yang digunakan, namun tersangka tetap memberikan izin kepada siswa untuk mempraktikkan hasil karyanya dengan cara menembakkan senjata tersebut di lapangan," tegasnya.

Load More