- Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba di Pekanbaru mendapat sorotan.
- DPD GRANAT Riau mengaku pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana Rp200 juta.
- Praktik tersebut disebut melibatkan bandar narkoba dan seorang oknum pengacara berinisial S.
SuaraRiau.id - Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba oleh oknum penegak hukum di wilayah Polresta Pekanbaru terus mendapat sorotan DPD GRANAT Riau.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta.
Uang ratusan itu disebut sebagai "tangkap-lepas" bagi seorang bandar narkoba berinisial DF yang diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.
"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis (9/4/2026).
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.
Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF, seorang narapidana yang sempat "dipinjam" dari Lapas Bangkinang pada 14-19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar DF tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.
Freddy menjelaskan, dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.
Dia menyebut seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," ungkap Freddy.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum.
Menurutnya, DF alias tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.
"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
SL mengaku memperoleh informasi dari DF yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Siswa SMP Meninggal Akibat Ledakan di Sekolah, Disdik Siak Bantah Isu Rakit Bom
-
Sekda Riau Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR yang Seret Abdul Wahid
-
BRI Dukung Kolaborasi Pegadaian-SMBC, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Rakyat
-
SF Hariyanto Tanggapi Isu Perselingkuhan Seret Pejabat Pemprov Riau
-
Aliran Duit Rp200 Juta dan Bayang-bayang Mafia Kasus Narkoba di Pekanbaru