Eko Faizin
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi uang hasil suap. [Unslash]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 7 oknum polisi Polresta Pekanbaru menjalani patsus imbas dugaan suap kasus narkoba.
  • Ketujuh polisi tersebut di antaranya Kasatnarkoba, perwira dan penyidik Satresnarkoba Pekanbaru.
  • Kasus dugaan suap tersebut menjadi sorotan bermula dari perbincangan di media sosial TikTok.

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru diterpa kabar tak sedap terkait dugaan 'deal-dealan' penanganan kasus narkoba berujung 7 oknum Satresnarkoba ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Mereka adalah Kasatnarkoba Kompol MJNK, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa ketujuh personel yang dipatsus terdiri dari sejumlah perwira hingga penyidik.

"Benar, terhadap oknum Kasatnarkoba bersama beberapa perwira dan penyidik lainnya telah dilakukan penempatan khusus," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika.

Kasus tersebut menjadi sorotan bermula dari perbincangan di media sosial TikTok, setelah muncul dugaan adanya praktik 'tangkap-lepas' terhadap sejumlah terduga pelaku narkotika.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Freddy Simanjuntak, turut angkat bicara di Media Sosial TikTok pribadinya dengan nama @dr.freddysiamnjuntak, Jumat (13/3/2026). 

"Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum," tegas Freddy saat mendatangi Mapolresta Pekanbaru.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya lima orang yang sempat diamankan dalam sebuah operasi kepolisian.

Namun, dalam proses selanjutnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya justru dilepaskan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Freddy mengungkapkan, informasi yang diterima GRANAT berasal dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. 

Disebutkan, WC sempat menyampaikan kepada keluarga salah satu tersangka bahwa kebebasan mereka diduga diperoleh setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Freddy mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatnarkoba Kompol MJNK. 

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kapolresta tidak dapat ditemui, sementara Kasat Narkoba tidak memberikan respons.

Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar disuarakan oleh aparat penegak hukum.

Load More