Eko Faizin
Senin, 23 Februari 2026 | 22:59 WIB
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa? [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil 3 pihak terkait kasus korupsi flyover di Pekanbaru.
  • Ketiga orang tersebut merupakan konsultan lepas PT Plato Isoki.
  • Pemeriksaan 3 konsultan ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan flyover simpang SKA di Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 3 konsultan tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

"Pemeriksaan atas nama EMS, ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. (Antara)

Load More