Eko Faizin
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:43 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil Plt Gubri SF Hariyanto, Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu.
  • Pemanggilan itu terkait kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
  • KPK juga memanggil 13 orang pihak lainnya dalam pengusutan perkara tersebut.

SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Selain SF Hariyanto, Sekda Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 13 orang saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Mereka adalah MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, PI selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.

Kemudian FY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.

Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah (PI) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (FY).

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau anggaran 2025. (Antara)

Load More