- Mahasiswa Unri Khariq Anhar dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan.
- Menko Yusril menegaskan vonis bebas terhadap 4 terdakwa bersifat final.
- Jaksa penuntut umum diminta untuk memulihkan hak-hak para terdakwa.
SuaraRiau.id - Mahasiswa Unri sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein divonis bebas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan vonis bebas terhadap Khariq Anhar dan kawan-kawan (dkk) bersifat final.
"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (7/3/2026).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menuturkan dalam KUHAP lama, sebenarnya hal tersebut sudah diatur, namun dalam praktiknya jaksa menciptakan teori bahwa putusan bebas terbagi dua, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.
Apabila putusan bebas itu tidak murni, kata dia, maka jaksa bisa mengajukan kasasi. Namun yang dipermasalahkan, dirinya menuturkan selama ini kriteria bebas murni atau tidak tersebut tidak begitu jelas.
"Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata Yusril.
Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Khariq Anhar dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian ke pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
Menko Yusril Tanggapi Vonis Bebas Khariq Anhar dkk
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, Perbanas Dorong Perbankan Perkuat Manajemen Risiko
-
5 HP Kamera 50 MP Harga Rp1 Jutaan untuk Abadikan Momen Lebaran
-
5 Mobil LCGC Bekas 60 Jutaan Cocok buat Mudik, Siap Temani Silaturahmi Lebaran