SuaraRiau.id - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar (KA) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat ditetapkan sebagai tersangka usai menguggah konten manipulasi.
Kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyampaikan Khariq dan WH diduga memposting konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam suatu pemberitaan terkait aksi demo.
"Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Diterangkan Himawan, keduanya mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi.
Pada suatu pemberitaan, Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025.
Namun, tersangka WH dan KA mengunggah gambar pemberitaan yang telah dimanipulasi menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh.
Himawan mengatakan, para tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing
-
Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis
-
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap
-
Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau