Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 15 Mei 2024 | 08:19 WIB
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Humas Unri]

SuaraRiau.id - Mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri) terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Selasa (14/5/2024). Mereka memprotes besaran UKT yang dibagi dalam 12 kelompok. 

Ratusan mahasiswa Unri mengeluhkan nilai UKT yang terlalu besar dan pengelompokannya tidak tepat sasaran untuk kondisi finansial keluarga mereka.

Rektor Unri Sri Indarti menanggapi aksi protes mahasiswanya. Ia mengatakan kebijakan UKT dan IPI sudah sesuai dengan Permendikbud Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

"Sebenarnya beberapa hari ini, kami sudah membuka ruang pengaduan. Bagi mahasiswa yang merasa UKT-nya terlalu tinggi, silakan mengakses layanan pengaduan, kami sudah buka beberapa hari ini," ujar Rektor dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Diketahui, nilai UKT dimulai dari Rp500 ribu untuk kelompok UKT 1 dan Rp1 juta untuk UKT 2, hingga mencapai jutaan, belasan juta dan puluhan juta di UKT 3 hingga UKT 12.

Ada 12 golongan UKT yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa. Akan tetapi, Rektorat Unri sudah membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa keberatan. 

Sri Indarti mengungkapkan jika pihak rektorat juga sudah memutuskan penerapan UKT yang akan diberlakukan tidak akan sampai 12 kelompok. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dekan semua fakultas, walaupun UKT ada 12 kelompok, yang kami terapkan hanya sampai kelompok tertentu saja, disesuaikan dengan masing-masing fakultas," terangnya.

Menurut Sri, pengelompokan UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa 2024. Sedangkan untuk mahasiswa lama tidak ada kenaikan.

Wanita kelahiran Indragiri Hilir ini menyampaikan bahwa Unri melalui dekanat masing-masing fakultas juga melakukan penilaian terkait kemampuan (finansial) mahasiswanya. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memberikan kuota minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa untuk UKT kelompok 1 dan 2. 

Load More