- Polda Riau menyita 22,7 kilogram heroin di kebun sawit Bengkalis.
- Kepolisian juga mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK.
- Tersangka menyimpan heroin dengan cara ditimbun di kebun sawit.
SuaraRiau.id - Peredaran 22,7 kilogram heroin dengan nilai mencapai sekitar Rp68 miliar berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau di Kabupaten Bengkalis.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK.
Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara. TKP pertama di Kecamatan Bukit Batu, TKP kedua di Kecamatan Bandar Laksamana di dalam kebun cabai, dan TKP ketiga di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2026).
Putu menuturkan dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.
Kombes Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di Bengkalis. Polisi kemudian menggunakan teknik undercover buy (penyamaran) yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika.
"Teknik undercover ini sangat berbahaya bagi personel kami karena mereka harus berhadapan langsung dengan para pelaku tanpa didampingi anggota lain. Jika dilakukan beramai-ramai tentu para pelaku akan curiga. Namun berkat kesiapan dan keberanian tim, operasi ini berhasil," jelas Putu Yudha.
Dalam penyamaran tersebut, petugas menyepakati pembelian heroin dengan tersangka K. Harga yang disepakati mencapai Rp147 juta per bungkus.
Setelah transaksi disepakati dan barang diantarkan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K dan menyita lima bungkus heroin sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi mendapatkan informasi bahwa ia hanya bertugas memasarkan heroin atas perintah tersangka SK.
Tim kemudian bergerak menuju rumah SK dan berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, SK mengaku masih menyimpan heroin lainnya yang ditimbun di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumahnya.
"Dari lokasi tersebut, tim menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di dalam tanah," ujar Putu Yudha.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya SK mengakui masih menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar di sebuah kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah drum berwarna biru yang ditimbun di dalam tanah dan ditutup dengan jerami. Di dalamnya terdapat puluhan paket heroin yang siap diedarkan.
"Di lokasi kebun sawit itu, kami menemukan satu drum berwarna biru yang berisi heroin. Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 42 bungkus," terang Putu Yudha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar