- Tiga anggota Polda Riau dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
- Ketiganya masing-masing bertugas di Polda, Polres Dumai dan Pelalawan.
- Tes urine narkoba juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian.
SuaraRiau.id - Tiga anggota polisi dinyatakan positif narkoba dan obat-obatan terlarang setelah menjalani tes urine serentak di lingkungan Polda Riau pada Senin (23/2/2026).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan di tingkat polda ditemukan satu personel yang urine-nya mengandung zat metamfetamin.
"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara.
Sementara di tingkat polres jajaran, dua personel yang dinyatakan positif narkoba, masing-masing dari Polres Dumai dan Pelalawan.
Polda Riau memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pandra menjelaskan pelaksanaan tes urine secara mendadak ini juga menjadi pesan kuat bahwa seluruh personel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," tambahnya.
Tes urine dadakan itu dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari kapolda, wakapolda, pejabat utama, kapolres, hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor.
Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Pandra. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat