- Satreskrim Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru serta mengamankan delapan tersangka.
- Sindikat menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial dengan tarif bervariasi antara Rp550.000 hingga Rp1.700.000.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan mencatat ratusan lembar SIM palsu telah disebarkan sejak Juni 2026.
SuaraRiau.id - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Siak.
Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menyatakan pihaknya mengamankan 8 orang tersangka dalam operasi penindakan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," katanya, Selasa (15/9/2026).
Kosmos mengungkapkan kedelapan tersangka tersebut yakni A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28).
Kasatreskrim menyebut tarif pembuatan SIM buatan sindikat ini bervariasi mulai dari Rp550.000 untuk SIM C hingga Rp1.700.000 untuk SIM B2 Umum.
Pelaku meminta dokumen identitas pemesan untuk diedit via ponsel sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan ke kartu SIM bekas.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Jumat (28/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Siak menangkap tersangka SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Polisi mengestimasi sebanyak 500 lembar SIM palsu hasil produksi jaringan ini telah tersebar luas di pelbagai daerah Provinsi Riau.
Modus sindikat SIM palsu
Kosmos menjelaskan, para pelaku merancang kode QR khusus yang menampilkan data identitas pemesan berlogo Korlantas Polri saat dipindai.
Hasil cetakan stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter tersebut ditempel pada material blangko bekas yang telah dibersihkan.
Tersangka A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko bekas yang diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.
Tersangka HS dan MAP bertugas mengedit format data serta mencetak SIM, sedangkan SWL dan RNF memasarkan jasa melalui media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya