Eko Faizin
Minggu, 22 Februari 2026 | 17:16 WIB
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan [Ist]
Baca 10 detik
  • Kota Pekanbaru menerima Rp349 miliar dari opsen pajak kendaraan bermotor.
  • Lonjakan ini merupakan implikasi dari pemberlakuan skema opsen PKB dan BBNKB.
  • Kenaikan sebesar 108,78 persen atau bertambah Rp181,9 miliar dari tahun 2024.

SuaraRiau.id - Pendapatan Kota Pekanbaru dari opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor naik tajam Rp349.124.054.489 sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut sebesar 108,78 persen atau bertambah sekitar Rp181,9 miliar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp167.223.290.176.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan lonjakan ini merupakan implikasi dari pemberlakuan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Opsen PKB dan BBNKB ini memberikan dampak besar bagi daerah dengan aktivitas kendaraan yang tinggi. Pekanbaru menerima opsen besar karena banyaknya objek pajak (jumlah kendaraan) dan pembelian kendaraan juga terbesar di Pekanbaru," katanya dikutip dari Antara.

Transisi skema bagi hasil ini didasari oleh perubahan regulasi nasional. Sebelumnya, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 30 persen.

Dari jumlah tersebut, 50% dibagi berdasarkan kendaraan terdaftar dan 50% lainnya dilakukan berdasarkan azas pemerataan kepada seluruh Kabupaten/Kota.

Akan tetapi mulai tahun 2025, pembagian diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan terbaru ini, sistem bagi hasil digantikan dengan sistem Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh level pemerintahan berbeda atas pokok pajak yang sama.

Adapun rincian pembagian opsen menurut UU No 1 Tahun 2022 Opsen PKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Tren positif ini juga diikuti oleh Kabupaten Kampar yang mengalami kenaikan sebesar 56,37% dengan total pendapatan mencapai Rp110,9 miliar. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menempati posisi ketiga dengan perolehan Rp107 miliar, naik 47,70% dibandingkan tahun sebelumnya.

Beberapa daerah lain juga menunjukkan pertumbuhan pendapatan di atas 10 persen. Kabupaten Rokan Hulu berhasil mengumpulkan Rp84,7 miliar (naik 40,08%), diikuti oleh Kabupaten Rokan Hilir dengan Rp67,5 miliar (naik 21,92%).

Selanjutnya, Kabupaten Siak mencatatkan pendapatan sebesar Rp63,8 miliar (naik 14,44%), dan Kabupaten Pelalawan memperoleh Rp63,6 miliar (naik 12,60%).

Adapun Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hulu mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 7,39% dan 6,84%.

Namun, penerapan skema opsen ini memberikan dampak penurunan bagi tiga wilayah di Riau. Kabupaten Kuantan Singingi mengalami penurunan sebesar -7,27% dengan total pendapatan Rp43,8 miliar.

Penurunan lebih tajam terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir yang merosot -31,15% menjadi Rp28,3 miliar. Kontraksi terdalam dialami oleh Kabupaten Kepulauan Meranti yang pendapatannya anjlok hingga -85,49%, dari semula Rp33,7 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp4,9 miliar pada tahun 2025.

Secara akumulatif, total bagi hasil untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau meningkat signifikan dari Rp765,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,03 triliun pada tahun 2025. (Antara)

Load More