- Seorang wanita GRS ditangkap terkait dugaan pembukaan lahan
- Lahan yang dibuka di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Bengkalis
- Selain GRS, ada empat orang lain yang ditangkap
SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial GRS (55) diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dugaan kasus pembukaan lahan 13 hektare tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan jika penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah mendapatkan informasi awal adanya aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, seorang petani yang berdomisili di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan. Empat orang pekerja operator serta dua pembantu langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Akhirnya diperoleh keterangan GRS menyewa alat berat tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektare untuk lahan seluas sekitar 13 hektare yang berada di dalam kawasan hutan.
"Kami memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa," tegas Nasruddin.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus dari undang-undang berbeda. Pertama Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU no. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.
AKBP Nasruddin menilai bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
"Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
-
Sejak Diluncurkan pada 2020, Kini BRI Telah Jangkau 5.245 Desa BRILiaN
-
Butuh Pasokan Listrik Sementara? Ajukan ke PLN Mobile, Lebih Mudah dan Aman