- Seorang wanita GRS ditangkap terkait dugaan pembukaan lahan
- Lahan yang dibuka di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Bengkalis
- Selain GRS, ada empat orang lain yang ditangkap
SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial GRS (55) diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dugaan kasus pembukaan lahan 13 hektare tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan jika penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah mendapatkan informasi awal adanya aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, seorang petani yang berdomisili di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan. Empat orang pekerja operator serta dua pembantu langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Akhirnya diperoleh keterangan GRS menyewa alat berat tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektare untuk lahan seluas sekitar 13 hektare yang berada di dalam kawasan hutan.
"Kami memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa," tegas Nasruddin.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus dari undang-undang berbeda. Pertama Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU no. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.
AKBP Nasruddin menilai bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
"Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?