Eko Faizin
Jum'at, 23 Januari 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menangkap 7 tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
  • Tiga dari 7 orang tersebut merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintara.
  • Kapolres menyatakan akan memproses anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

SuaraRiau.id - Polres Bengkalis mengamankan 7 orang dalam kasus peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso. Ironisnya, tiga orang yang pesta narkoba di antaranya merupakan anggota polisi aktif berpangkat bintara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

"Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026. Saat digerebek, ketujuh orang tersebut diduga kuat sedang menggelar pesta narkoba di dalam salah satu kamar hotel sebelum akhirnya diamankan," kata Fahrian Kamis (22/1/2026).

Ketiga oknum polisi yang terlibat berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara sebagai penguat alat bukti.

Fahrian menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk jika pelakunya adalah anggota Polri aktif.

Kapolres memastikan bahwa seluruh pihak yang diamankan, termasuk anggotanya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.

"Saat ini, ketiga oknum anggota tersebut bersama empat warga sipil lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran mereka masing-masing," ungkapnya. 

AKBP Fahrian menyebutkan bahwa detail lengkap mengenai pengungkapan ini akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah pemeriksaan tuntas.

"Saya ingatkan kembali, jauhi narkoba dan fokus pada upaya perlindungan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi membersihkan wilayah Bengkalis dari pengaruh zat terlarang tersebut," tegas dia.

Load More