- WALHI Riau meluncurkan Tinjauan memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Materi itu menilai ada kemunduran demokrasi dengan tindak otoritarianisme dan kriminalisasi.
- Disebutkan, kondisi lingkungan hidup di Riau-Kepri didominasi ketimpangan penguasaan ruang.
SuaraRiau.id - WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul "Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran" di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Materi tersebut memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengalami kemunduran demokrasi dengan sejumlah tindak otoritarianisme dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, serta permasalahan lingkungan hidup Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kunjung selesai.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepri masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang sepanjang 2025.
Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis yang berulang.
Minimnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang memperlihatkan negara masih berpihak pada kepentingan investasi dibanding hak rakyat.
"Masyarakat adat sudah memiliki tanah tersebut turun temurun bahkan dari sebelum Indonesia merdeka, namun sekarang justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan," ujar Eko.
Kata dia, hal ini tentunya akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang berasal dari lahan tersebut, sehingga melahirkan kemiskinan struktural dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang akhirnya kerap berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Tidak hanya di sektor perkebunan dan kehutanan, WALHI Riau juga melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban perusahaan tambang.
Konflik di Desa Batu Ampar turut menjadi perhatian, karena lingkungan sekitarnya, seperti Sungai Reteh dan Nibul tercemar akibat aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama.
Aktivitas tambang yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga pun mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat Batu Ampar.
"Industri pertambangan di Riau sudah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Kita tidak tahu bagaimana perusahaan itu masuk, tiba-tiba lubangnya udah besar aja. Ketika masyarakat ingin mempertahankan lahannya mereka malah dikriminalisasi, ditangkap, dipenjarakan," tambahnya.
Akumulasi krisis ini berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir, karhutla, hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.
Di sisi lain, arah kebijakan energi dan kehutanan justru memperpanjang dominasi energi fosil dan membuka ruang solusi palsu atas nama transisi.
Karena itu, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan SDA melalui pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai jalan menuju keadilan ekologis.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di bawah rezim Prabowo Gibran, khususnya di Riau dan Kepri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau