SuaraRiau.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
WALHI Riau menyampaikan jika upaya penertiban kawasan TNTN tersebut dilakukan cenderung sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan.
Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau Eko Yunanda mengatakan pemulihan kawasan TNTN harus ditinjau dari dua aspek, lingkungan hidup dan sosial.
"Kita sepakat bahwa upaya penertiban ini mendukung upaya pemulihan kawasan TNTN, namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/6/2025).
Menurut Eko, pemulihan tersebut dapat dimulai dengan mengidentifikasi subjek dan objek pengelolaan serta sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat korban atau masyarakat terdampak.
"Pemberian waktu jangka benah yang patut dapat secara pararel dilakukan secara perlahan dengan proses pergantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan," ungkapnya.
WALHI Riau melihat pola penyitaan aset kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kasus Surya Darmadi dan PT Duta Palma tidak boleh terulang.
Proses penyitaan hingga pengalihan aset kepada PT Agrinas Palma Nusantara, tidak menunjukkan upaya serius negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan lingkungan.
WALHI melihat negara membiarkan perusahaan yang dibentuknya untuk melanggengkan konflik dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga: Ribuan Massa Aksi TNTN Tolak Relokasi: Negara Harus Bertanggung Jawab
Diketahui, kunjungan Satgas PKH pada 10 Juni 2025 menyampaikan perintah kepada seluruh masyarakat untuk relokasi secara mandiri dari kawasan TNTN. Proses relokasi ini dikabarkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025.
WALHI Riau menyatakan, proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif.
Eko menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan, pendekatan kemitraan konservasi dibuka untuk memberi ruang keberlanjutan hidup kepada masyarakat, bukan kepada tuan tanah atau pebisnis besar.
Menurut Eko, generalisasi tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Satgas PKH untuk relokasi kepada semua pihak hanya akan memicu konflik besar.
Relokasi ini bukan sekedar persoalan pindah rumah, jauh dari itu masyarakat harus memastikan pekerjaan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga kelanjutan pendidikan anak mereka yang berpotensi putus sekolah.
Guna menyelamatkan hutan alam tersisa di TNTN, pemerintah di berbagai level harus memastikan komitmen pengawasannya.
Berita Terkait
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru