Eko Faizin
Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:11 WIB
WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis, Kamis (29/1/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • WALHI Riau meluncurkan Tinjauan memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran.
  • Materi itu menilai ada kemunduran demokrasi dengan tindak otoritarianisme dan kriminalisasi.
  • Disebutkan, kondisi lingkungan hidup di Riau-Kepri didominasi ketimpangan penguasaan ruang.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid serta sejarah korupsi kehutanan Riau pada tahun 2002-2007 yang menyeret sejumlah pejabat menunjukkan bahwa hingga kini belum ada penanganan serius terhadap kejahatan struktural di sektor sumber daya alam.

Penegakan hukum cenderung berhenti pada individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru terus mendapatkan impunitas, sehingga praktik perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di Riau berlangsung secara berulang.

"Kami melihat pola yang sama atas kasus korupsi yang menyandung Gubernur Riau. Pejabat tersebut memiliki relasi kuasa dengan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Di persidangan memang kepala daerah yang terlibat diproses namun korporasi yang terlibat langsung dalam persidangan tidak diproses lebih lanjut," sebut Ahlul.

Ia menuturkan, pihaknya melihat adanya kekebalan hukum yang didapat oleh korporasi, padahal dalam putusan, negara sangat besar mengalami kerugian. Selain kerugian finansial negara, masyarakat juga mengalami kerugian ekologis.

WALHI Riau juga menyoroti tahun 2025 menjadi salah satu periode terburuk bagi HAM, ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap ratusan aktivis.

Negara semakin represif melalui penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, dan perluasan kewenangan aparat, sehingga aktivis yang mendampingi petani, buruh, dan masyarakat adat justru diposisikan sebagai ancaman.

Penangkapan aktivis WALHI, kriminalisasi petani Siak dan warga Rempang, hingga kematian pengemudi ojek online menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pembela lingkungan dan rakyat kecil.

"Selanjutnya kita mengingat lagi kejadian Agustus ketika ratusan masyarakat berdemonstrasi, menuntut haknya. Akan tetapi respon yang diperlihatkan pemerintah bukannya merevisi kebijakan malah merendahkan rakyatnya sendiri. Hal ini yang memicu gelombang protes besar-besaran yang berujung pada penangkapan ribuan orang yang melakukan protes," ujar Ahlul.

Selanjutnya, di tengah absennya negara dalam penanganan bencana ekologis di Sumatera, solidaritas rakyat justru tumbuh.

Gerakan masyarakat sipil, orang muda, dan komunitas lokal mengambil peran dalam advokasi, bantuan bencana, serta perlawanan terhadap krisis iklim dan perampasan ruang hidup.

Hal ini menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan impunitas, kriminalisasi, dan model pembangunan yang mengorbankan manusia serta alam.

Sementara akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Maria Maya Lestari menanggapi dua paparan sebelumnya bahwa persoalan utama hari ini terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Riau telah menjadi laboratorium kejahatan lingkungan, baik yang bersifat ilegal seperti karhutla, illegal logging, dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin namun tetap merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

"Penegakan hukum selama ini masih terlalu bertumpu pada pidana dan menyasar individu, sementara pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan belum dijalankan secara maksimal. Instrumen hukum perdata dan administrasi seharusnya diperkuat untuk mendorong pemulihan lingkungan dan menindak kelalaian negara dalam pengawasan perizinan. Situasi ini diperparah dengan minimnya gugatan dari pemerintah daerah dan masyarakat, serta regulasi daerah yang belum berpihak pada perlindungan lingkungan hidup," ucap Maria.

Direktur Paradigma Riko Kurniawan menanggapi bahwa data yang disampaikan WALHI Riau sangat penting untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah.

Load More