- WALHI Riau meluncurkan Tinjauan memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Materi itu menilai ada kemunduran demokrasi dengan tindak otoritarianisme dan kriminalisasi.
- Disebutkan, kondisi lingkungan hidup di Riau-Kepri didominasi ketimpangan penguasaan ruang.
SuaraRiau.id - WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul "Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran" di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Materi tersebut memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengalami kemunduran demokrasi dengan sejumlah tindak otoritarianisme dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, serta permasalahan lingkungan hidup Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kunjung selesai.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepri masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang sepanjang 2025.
Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis yang berulang.
Minimnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang memperlihatkan negara masih berpihak pada kepentingan investasi dibanding hak rakyat.
"Masyarakat adat sudah memiliki tanah tersebut turun temurun bahkan dari sebelum Indonesia merdeka, namun sekarang justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan," ujar Eko.
Kata dia, hal ini tentunya akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang berasal dari lahan tersebut, sehingga melahirkan kemiskinan struktural dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang akhirnya kerap berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Tidak hanya di sektor perkebunan dan kehutanan, WALHI Riau juga melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban perusahaan tambang.
Konflik di Desa Batu Ampar turut menjadi perhatian, karena lingkungan sekitarnya, seperti Sungai Reteh dan Nibul tercemar akibat aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama.
Aktivitas tambang yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga pun mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat Batu Ampar.
"Industri pertambangan di Riau sudah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Kita tidak tahu bagaimana perusahaan itu masuk, tiba-tiba lubangnya udah besar aja. Ketika masyarakat ingin mempertahankan lahannya mereka malah dikriminalisasi, ditangkap, dipenjarakan," tambahnya.
Akumulasi krisis ini berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir, karhutla, hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.
Di sisi lain, arah kebijakan energi dan kehutanan justru memperpanjang dominasi energi fosil dan membuka ruang solusi palsu atas nama transisi.
Karena itu, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan SDA melalui pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai jalan menuju keadilan ekologis.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di bawah rezim Prabowo Gibran, khususnya di Riau dan Kepri.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid serta sejarah korupsi kehutanan Riau pada tahun 2002-2007 yang menyeret sejumlah pejabat menunjukkan bahwa hingga kini belum ada penanganan serius terhadap kejahatan struktural di sektor sumber daya alam.
Penegakan hukum cenderung berhenti pada individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru terus mendapatkan impunitas, sehingga praktik perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di Riau berlangsung secara berulang.
"Kami melihat pola yang sama atas kasus korupsi yang menyandung Gubernur Riau. Pejabat tersebut memiliki relasi kuasa dengan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Di persidangan memang kepala daerah yang terlibat diproses namun korporasi yang terlibat langsung dalam persidangan tidak diproses lebih lanjut," sebut Ahlul.
Ia menuturkan, pihaknya melihat adanya kekebalan hukum yang didapat oleh korporasi, padahal dalam putusan, negara sangat besar mengalami kerugian. Selain kerugian finansial negara, masyarakat juga mengalami kerugian ekologis.
WALHI Riau juga menyoroti tahun 2025 menjadi salah satu periode terburuk bagi HAM, ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap ratusan aktivis.
Negara semakin represif melalui penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, dan perluasan kewenangan aparat, sehingga aktivis yang mendampingi petani, buruh, dan masyarakat adat justru diposisikan sebagai ancaman.
Penangkapan aktivis WALHI, kriminalisasi petani Siak dan warga Rempang, hingga kematian pengemudi ojek online menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pembela lingkungan dan rakyat kecil.
"Selanjutnya kita mengingat lagi kejadian Agustus ketika ratusan masyarakat berdemonstrasi, menuntut haknya. Akan tetapi respon yang diperlihatkan pemerintah bukannya merevisi kebijakan malah merendahkan rakyatnya sendiri. Hal ini yang memicu gelombang protes besar-besaran yang berujung pada penangkapan ribuan orang yang melakukan protes," ujar Ahlul.
Selanjutnya, di tengah absennya negara dalam penanganan bencana ekologis di Sumatera, solidaritas rakyat justru tumbuh.
Gerakan masyarakat sipil, orang muda, dan komunitas lokal mengambil peran dalam advokasi, bantuan bencana, serta perlawanan terhadap krisis iklim dan perampasan ruang hidup.
Hal ini menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan impunitas, kriminalisasi, dan model pembangunan yang mengorbankan manusia serta alam.
Sementara akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Maria Maya Lestari menanggapi dua paparan sebelumnya bahwa persoalan utama hari ini terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Riau telah menjadi laboratorium kejahatan lingkungan, baik yang bersifat ilegal seperti karhutla, illegal logging, dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin namun tetap merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
"Penegakan hukum selama ini masih terlalu bertumpu pada pidana dan menyasar individu, sementara pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan belum dijalankan secara maksimal. Instrumen hukum perdata dan administrasi seharusnya diperkuat untuk mendorong pemulihan lingkungan dan menindak kelalaian negara dalam pengawasan perizinan. Situasi ini diperparah dengan minimnya gugatan dari pemerintah daerah dan masyarakat, serta regulasi daerah yang belum berpihak pada perlindungan lingkungan hidup," ucap Maria.
Direktur Paradigma Riko Kurniawan menanggapi bahwa data yang disampaikan WALHI Riau sangat penting untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah.
Temuan tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di lapangan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Data WALHI Riau dapat menjadi rujukan krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki kebijakan yang bermasalah, serta memastikan bahwa pembangunan tidak terus berjalan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan hak-hak warga terdampak.
"Tinjauan ini harusnya dimasukkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Sehingga kebijakan yang nantinya dibuat tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga secara serius mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta keberlangsungan habitat satwa," ujar Riko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
6 City Car Bekas untuk Pemula, Mudah Dikendalikan dan Hemat Perawatan
-
WALHI Riau Singgung Ketimpangan hingga Keadilan Ekologis di Era Prabowo-Gibran
-
Daftar 5 Agenda Wisata Riau yang Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
Siapkan SDM Unggul, BRI Resmi Luncurkan BFLP Specialist 2026
-
PNM Optimis Pemberdayaan Jadi Penguat Usaha Ultra Mikro