SuaraRiau.id - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi sorotan setelah Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban kawasan dilindungi tersebut.
Secara administrasi TNTN berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.
TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.
Berdasarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarenya.
Ketika itu tutupan hutan alamnya dalam kondisi baik.
TNTN dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis Primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.
Secara kebijakan, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi TNTN berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 hektare.
Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 hektare melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN.
Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 hektare.
Baca Juga: WALHI Riau: Penertiban Kawasan TNTN Harus Perhatikan Aspek Pemulihan
Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, dimana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.
Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, di mana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.
Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010.
Penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.
Aktivitas masyarakat dipicu oleh tiadanya aktivitas PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002.
Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
Berita Terkait
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra