Eko Faizin
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:03 WIB
Peta indikatif sebaran PETI di DAS Indragiri/Kuantan. [Dok WALHI Riau]
Baca 10 detik
  • WALHI Riau menyoroti wacana melegalkan pertambangan emas di Kuansing.
  • Kebijakan tersebut dinilai belum tentu mensejahterakan rakyat malah merusak ekosistem.
  • Dampak buruk ke lingkungan sangat serius mulai dari kerusakan fisik hingga biodiversitas.

SuaraRiau.id - Rencana melegalkan pertambangan emas di Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau.

WALHI Riau mengingatkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengkaji usulan 2.653 hektare (ha) menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan IPR.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli menyebutkan, klaim bahwa IPR akan benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis.

Meskipun Pemprov Riau mempercepat legalisasi tambang rakyat dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok WPR di tujuh kecamatan, kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Justru skema legalisasi ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar.

"Skema ini sering kali justru memperkuat ketimpangan, di mana penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai rantai pasok, peralatan, dan pemasaran emas," jelas Ahlul.

Ia menjelaskan, DAS Kuantan saat ini menghadapi dampak lingkungan yang sangat serius, mulai dari kerusakan fisik pada DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri, logam berat dan limbah.

Hal tersebut memperparah kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi jangka panjang. Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kuansing pada Juni 2025 lalu menyebutkan pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sawit Inti Makmur (SIM) terbukti melampaui ambang mutu kualitas air. 

“Berdasarkan berbagai kajian ilmiah serta pemantauan lapangan menyebutkan terjadi penurunan kualitas air Sungai Kuantan dan wilayah DAS menghadapi ancaman serius,” tegas Ahlul.

Sementara Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra menyatakan langkah ini bukan sebagai solusi, melainkan justru melegalkan dan berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama serta mengancam keberlanjutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.

"Bahwa formalisasi PETI melalui WPR tidak akan menyelesaikan masalah pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, dan ancaman kesehatan masyarakat, melainkan berisiko memperparah krisis lingkungan yang sangat kritis," ungkap Romes.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuansing yang dalam pemberitaan soal bahaya merkuri dan banjir akibat PETI pada Oktober 2025 lalu.

Risiko membuka peluang pertambangan rakyat di area DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat justru memperparah kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Walaupun kebijakan ini diatur dalam UU Minerba No. 3/2020 dan turunannya seperti Kepmen ESDM No. 152/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Riau, titik lemahnya ialah pengawasan tidak ketat seperti, pemenuhan standar lingkungan (termasuk Amdal atau UKL-UPL), larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan DAS, dan rehabilitasi pascatambang.

Dewan Daerah WALHI Riau Kunni Masrohanti menghimbau masyarakat, tokoh masyarakat dan pemuda untuk memahami bahwa Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan utama, bukan sekadar komoditas tambang.

Load More