- Bupati Siak Afni menjadi saksi di sidang kerusuah warga vs perusahaan
- Bupati Afni lantas dicecar hakim terkait konflik lahan
- Dalam sidang itu, terungkap dua sosok yang disebut sebagai cukong
SuaraRiau.id - Bupati Siak Afni Zulkifli dicecar hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (16/10/ 2025).
Bupati Afni bersaksi untuk kasus kerusuhan dan penyerangan di perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang Kabupaten Siak dengan masyarakat.
Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo yang disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan.
Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL. Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir.
Hal itu membuat hakim geram.
"Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya," kata Afni saat ditanya majelis.
Ketua Mejalis Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.
"Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan," ujar hakim Dedy.
Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah harus menjadi 'orangtua'.
"Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang berkonflik (masyarakat dan perusahaan)," cecar hakim.
Selaim itu, majelis hakim turut menanyakan kronologis kejadian konflik. Termasuk langkah yang sudah dilakukan Afni sebagai kepala daerah pasca konflik terjadi 11 Juni 2025 lalu.
Afni dihadirkan sebagai saksi untuk 12 orang terdakwa kasus kerusuhan dan penyerangan PT SSL. Belasan terdakwa turut dihadirkan dalam sidang itu menggunakan rompi tahanan.
Sementara Apiu dan Cimpo akan dimintai keterangan terkait kabar kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.
Dalam perkara ini diadili 12 terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Dana Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti
-
Program Mudik Gratis bagi Mahasiswa Riau di Jakarta, Buruan Daftar!
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Kolaborasi BPDP-GPPI, Perkuat Sektor Perkebunan lewat Peran Perempuan
-
PERBANAS Ungkap Langkah Antisipatif Perbankan Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Ekonomi Global