Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Juni 2025 | 12:25 WIB
Konflik Lahan PT SSL vs Warga: NGO Siak Desak Penyelesaian-Penataan Tapal Batas Konsesi [Ist]

SuaraRiau.id - Kasus konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang, Merempan Hulu Siak dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) mendapat sorotan berbagai pihak.

Sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) di Siak yang terdiri dari Teras Riau, Endemic, Pilar, dan YEZS, menyerukan langkah konkret dan tegas terhadap Pemkab Siak.

NGO lokal Siak ini meminta pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.

Konflik yang berlarut-larut ini menjadi cermin buruknya tata kelola ruang dan ancaman terhadap citra Kabupaten Siak sebagai pelopor "Kabupaten Hijau".

Baca Juga: Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL

Koalisi menilai, lambatnya penyelesaian tidak hanya memperburuk penderitaan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko ketegangan sosial dan kerusakan lingkungan yang sistemik.

"Koalisi menilai pentingnya penataan batas wilayah kelola, merajut kembali kepercayaan sosial, membuka data spasial dan rantai pasok secara transparan. Ini adalah kunci mencegah konflik berulang di masa depan," kata Teras Riau Tomi Tamzil, Kamis (26/6/2025).

Tomi dan rekan-rekan mengusulkan langkah strategis kepada Pemkab Siak untuk mendorong pihak kementrian terkait untuk membentuk Tim Terpadu Penataan Ruang dan Penatabatasan Konsesi.

"Tim ini akan melakukan audit spasial menyeluruh terhadap seluruh HGU dan konsesi, dimulai dari PT SSL, serta menyelesaikan temu gelang batas wilayah secara partisipatif," jelasnya.

Terkait pemegang konsesi/hak guna usaha (HGU), koalisi menyarankan agar Pemkab Siak segera mengedarkan surat kepada semua perusahaan untuk membuka data.

Baca Juga: Konflik Lahan PT SSL: Polda Riau Wanti-wanti Bupati Afni, Jangan Sampai Bela Cukong

"Dan menyelesaikan penatabatasan wilayah kelola mereka sebagai wujud tata kelola yang adil dan berkelanjutan," sebut Tomi.

Koalisi lantas mendorong audit terhadap kepatuhan konsesi di Siak terkait RKU/RKT dan penatabatasan, khususnya di wilayah konflik sosial dan lingkungan ke Dirjen PSKL dan Dirjen Planologi KLHK.

Lebih lanjut, Tomi mengusul untuk membentuk Forum Restorative Justice Kabupaten Siak.

Forum ini nantinya akan menghimpun unsur masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan pihak independen guna mencari solusi agraria berbasis keadilan dan regulasi tanpa membebani masyarakat dengan jalur litigasi.

Koalisi NGO lokal mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapan Kebijakan Know-Your-Supplier yakni seluruh pabrik sawit dan pulp & paper wajib memverifikasi asal-usul raw material untuk menghindari pasokan dari wilayah konflik dalam mendukung kegiatan yang legal serta berkelanjutan di siak.

Selain itu koalisi juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional dalam memandang kasus sengketa lahan antara PT SSL dan masyarakat.

Load More