SuaraRiau.id - Kasus konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang, Merempan Hulu Siak dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) mendapat sorotan berbagai pihak.
Sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) di Siak yang terdiri dari Teras Riau, Endemic, Pilar, dan YEZS, menyerukan langkah konkret dan tegas terhadap Pemkab Siak.
NGO lokal Siak ini meminta pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Konflik yang berlarut-larut ini menjadi cermin buruknya tata kelola ruang dan ancaman terhadap citra Kabupaten Siak sebagai pelopor "Kabupaten Hijau".
Koalisi menilai, lambatnya penyelesaian tidak hanya memperburuk penderitaan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko ketegangan sosial dan kerusakan lingkungan yang sistemik.
"Koalisi menilai pentingnya penataan batas wilayah kelola, merajut kembali kepercayaan sosial, membuka data spasial dan rantai pasok secara transparan. Ini adalah kunci mencegah konflik berulang di masa depan," kata Teras Riau Tomi Tamzil, Kamis (26/6/2025).
Tomi dan rekan-rekan mengusulkan langkah strategis kepada Pemkab Siak untuk mendorong pihak kementrian terkait untuk membentuk Tim Terpadu Penataan Ruang dan Penatabatasan Konsesi.
"Tim ini akan melakukan audit spasial menyeluruh terhadap seluruh HGU dan konsesi, dimulai dari PT SSL, serta menyelesaikan temu gelang batas wilayah secara partisipatif," jelasnya.
Terkait pemegang konsesi/hak guna usaha (HGU), koalisi menyarankan agar Pemkab Siak segera mengedarkan surat kepada semua perusahaan untuk membuka data.
Baca Juga: Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL
"Dan menyelesaikan penatabatasan wilayah kelola mereka sebagai wujud tata kelola yang adil dan berkelanjutan," sebut Tomi.
Koalisi lantas mendorong audit terhadap kepatuhan konsesi di Siak terkait RKU/RKT dan penatabatasan, khususnya di wilayah konflik sosial dan lingkungan ke Dirjen PSKL dan Dirjen Planologi KLHK.
Lebih lanjut, Tomi mengusul untuk membentuk Forum Restorative Justice Kabupaten Siak.
Forum ini nantinya akan menghimpun unsur masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan pihak independen guna mencari solusi agraria berbasis keadilan dan regulasi tanpa membebani masyarakat dengan jalur litigasi.
Koalisi NGO lokal mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapan Kebijakan Know-Your-Supplier yakni seluruh pabrik sawit dan pulp & paper wajib memverifikasi asal-usul raw material untuk menghindari pasokan dari wilayah konflik dalam mendukung kegiatan yang legal serta berkelanjutan di siak.
Selain itu koalisi juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional dalam memandang kasus sengketa lahan antara PT SSL dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Dibawa Kembali ke Riau, Mahkota Sultan Siak Dibuat Ahli Perhiasan Jawa di Abad 19
-
Duit Seret, Ray Rangkuti Beberkan Fakta NGO Demokrasi Bertahan Hidup: Bukan Lagi Antek Asing!
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
UMKM Naik Kelas: Enih Buktikan Rumah BUMN BRI Efektif Dongkrak Usaha Lokal
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?