Eko Faizin
Minggu, 08 Maret 2026 | 05:38 WIB
Flyover di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • Proyek pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti terus digesa.
  • Pemprov Riau menyediakan dana Rp30 miliar untuk pengadaan tanah.
  • Setelah pengukuran, dilakukan pemetaan dan pemotongan bidang tanah.

SuaraRiau.id - Pemprov Riau mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru tahun 2026.

Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau, Khairul Rizal menuturkan bahwa pembangunan fisik proyek flyover akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui APBN mulai 2027.

"Sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas PUPR Riau dengan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD murni, dan harus diselesaikan pada tahun 2026," katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).

Khairul menambahkan, jika nantinya diperlukan tambahan anggaran, hal tersebut akan diakomodasi melalui APBD perubahan agar seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru Muji Burohman menjelaskan, pembangunan Jembatan Layang Simpang Panam menargetkan 92 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani serta Kecamatan Binawidya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengukuran oleh Tim Satuan Tugas dan mengimbau masyarakat agar hadir langsung saat proses pengukuran dan tidak diwakilkan, serta menunjuk pihak yang benar-benar mengetahui batas patok dan dokumen kepemilikan tanah.

"Sebanyak 92 bidang tanah dengan total luas 9.749 meter persegi diperlukan untuk pembangunan flyover ini. Kita akan lakukan pengukuran, kita minta pemilik tanah hadir, pasang patok, kemudian harus diinformasikan kepada tetangga," ucap dia.

Setelah pengukuran, pihaknya akan melakukan proses pemetaan dan pemotongan bidang tanah yang terdampak, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan warga untuk menyiapkan dokumen surat tanah, Kartu Keluarga (KK), serta KTP guna memperlancar proses administrasi. (Antara)

Load More