- Bupati Siak Afni jadi saksi kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari vs warga
- Bupati Afni memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (16/10/2025)
- Afni berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini tampak berbeda karena hadir sebagai saksi Bupati Siak Afni Zulkifli dan Anggota DPRD Siak Sujarwo.
Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni dalam salah satu keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah mendapat surat tembusan dari PT SSL terkait permasalahan dengan masyarakat.
"Sejatinya penyelesaian konflik sudah diatur dalam undang-undang perhutanan sosial, jika hal itu dilakukan tentu tidak akan ada permasalahan seperti saat ini," katanya.
Afni juga memberikan keterangan terkait kronologi dan konteks konflik lahan yang menjadi latar belakang kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak yang sejatinya sudah berlangsung lama dan 11 Juli adalah puncaknya.
Bupati juga menjelaskan bahwa gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Afni menegaskan, penyelesaian konflik semacam ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial, yang mengatur mekanisme pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.
"Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tetapi sudah panjang. Sejatinya, peraturan perhutanan sosial sudah memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan," ungkap Afni.
Bupati Siak pun menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral sebelum pecahnya insiden kerusuhan.
Laporan itu menyebut adanya aktivitas pencabutan tanaman sawit milik warga pada malam hari.
"Saya hanya merespons laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawit mereka dicabut malam-malam. Untuk laporan dan buktinya secara detail, saya tidak tahu," ungkapnya.
Usai sidang, Afni kepada awak media menegaskan, kehadirannya bukan semata menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap warganya.
"Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Karena sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka para terdakwa," ujar Afni.
Meski demikian, Afni berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak.
"Saya percaya, majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, konflik ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan, hubungan masyarakat dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
BRI Sabet Peringkat 2 Contact Center Terbaik Nasional
-
Kamis Manis, Kantongi Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Begini Caranya
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri di Studio, Hasilnya Bikin Takjub
-
Bupati Siak Afni Jadi Saksi Sidang Kasus Kerusuhan Warga vs PT SSL
-
8 Prompt Gemini AI Foto Wanita Sendiri di Hamparan Padang Rumput