- Bupati Siak Afni jadi saksi kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari vs warga
- Bupati Afni memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (16/10/2025)
- Afni berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini tampak berbeda karena hadir sebagai saksi Bupati Siak Afni Zulkifli dan Anggota DPRD Siak Sujarwo.
Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni dalam salah satu keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah mendapat surat tembusan dari PT SSL terkait permasalahan dengan masyarakat.
"Sejatinya penyelesaian konflik sudah diatur dalam undang-undang perhutanan sosial, jika hal itu dilakukan tentu tidak akan ada permasalahan seperti saat ini," katanya.
Afni juga memberikan keterangan terkait kronologi dan konteks konflik lahan yang menjadi latar belakang kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak yang sejatinya sudah berlangsung lama dan 11 Juli adalah puncaknya.
Bupati juga menjelaskan bahwa gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Afni menegaskan, penyelesaian konflik semacam ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial, yang mengatur mekanisme pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.
"Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tetapi sudah panjang. Sejatinya, peraturan perhutanan sosial sudah memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan," ungkap Afni.
Bupati Siak pun menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral sebelum pecahnya insiden kerusuhan.
Laporan itu menyebut adanya aktivitas pencabutan tanaman sawit milik warga pada malam hari.
"Saya hanya merespons laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawit mereka dicabut malam-malam. Untuk laporan dan buktinya secara detail, saya tidak tahu," ungkapnya.
Usai sidang, Afni kepada awak media menegaskan, kehadirannya bukan semata menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap warganya.
"Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Karena sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka para terdakwa," ujar Afni.
Meski demikian, Afni berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak.
"Saya percaya, majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, konflik ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan, hubungan masyarakat dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kondisi Wanita asal Siak Korban Penipuan Kerja yang Dirawat di RS Kamboja
-
Dana Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti
-
Program Mudik Gratis bagi Mahasiswa Riau di Jakarta, Buruan Daftar!
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Kolaborasi BPDP-GPPI, Perkuat Sektor Perkebunan lewat Peran Perempuan