- Bupati Siak Afni jadi saksi kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari vs warga
- Bupati Afni memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (16/10/2025)
- Afni berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak
SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini tampak berbeda karena hadir sebagai saksi Bupati Siak Afni Zulkifli dan Anggota DPRD Siak Sujarwo.
Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni dalam salah satu keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah mendapat surat tembusan dari PT SSL terkait permasalahan dengan masyarakat.
"Sejatinya penyelesaian konflik sudah diatur dalam undang-undang perhutanan sosial, jika hal itu dilakukan tentu tidak akan ada permasalahan seperti saat ini," katanya.
Afni juga memberikan keterangan terkait kronologi dan konteks konflik lahan yang menjadi latar belakang kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak yang sejatinya sudah berlangsung lama dan 11 Juli adalah puncaknya.
Bupati juga menjelaskan bahwa gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Afni menegaskan, penyelesaian konflik semacam ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial, yang mengatur mekanisme pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.
"Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tetapi sudah panjang. Sejatinya, peraturan perhutanan sosial sudah memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan," ungkap Afni.
Bupati Siak pun menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral sebelum pecahnya insiden kerusuhan.
Laporan itu menyebut adanya aktivitas pencabutan tanaman sawit milik warga pada malam hari.
"Saya hanya merespons laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawit mereka dicabut malam-malam. Untuk laporan dan buktinya secara detail, saya tidak tahu," ungkapnya.
Usai sidang, Afni kepada awak media menegaskan, kehadirannya bukan semata menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap warganya.
"Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Karena sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka para terdakwa," ujar Afni.
Meski demikian, Afni berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak.
"Saya percaya, majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, konflik ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan, hubungan masyarakat dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
4 Serum Anti Aging yang Ampuh Atasi Kerutan, Jadikan Kulit Halus dan Elastis
-
5 Mobil Bekas 7-Seater Wajib Dilirik di Awal 2026, Harganya Terjangkau
-
Pekanbaru Resmi Sahkan APBD 2026 Sebesar Rp3 Triliun Lebih
-
Alasan DPRD Riau Minta SF Hariyanto Segera Tetapkan Pejabat Definitif
-
5 Mobil SUV Bekas untuk Harian Keluarga, Irit BBM dan Bandel di Jalan