- Bupati Siak Afni menjadi saksi di sidang kerusuah warga vs perusahaan
- Bupati Afni lantas dicecar hakim terkait konflik lahan
- Dalam sidang itu, terungkap dua sosok yang disebut sebagai cukong
SuaraRiau.id - Bupati Siak Afni Zulkifli dicecar hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (16/10/ 2025).
Bupati Afni bersaksi untuk kasus kerusuhan dan penyerangan di perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang Kabupaten Siak dengan masyarakat.
Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo yang disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan.
Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL. Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir.
Hal itu membuat hakim geram.
"Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya," kata Afni saat ditanya majelis.
Ketua Mejalis Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.
"Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan," ujar hakim Dedy.
Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah harus menjadi 'orangtua'.
"Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang berkonflik (masyarakat dan perusahaan)," cecar hakim.
Selaim itu, majelis hakim turut menanyakan kronologis kejadian konflik. Termasuk langkah yang sudah dilakukan Afni sebagai kepala daerah pasca konflik terjadi 11 Juni 2025 lalu.
Afni dihadirkan sebagai saksi untuk 12 orang terdakwa kasus kerusuhan dan penyerangan PT SSL. Belasan terdakwa turut dihadirkan dalam sidang itu menggunakan rompi tahanan.
Sementara Apiu dan Cimpo akan dimintai keterangan terkait kabar kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.
Dalam perkara ini diadili 12 terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah untuk Anak Kuliahan: Irit dan Lincah, Keren di Tongkrongan
-
Ternyata Raden Aria Wirjaatmadja adalah Pendiri BRI, Siapakah Dia?
-
Ibu Rumah Tangga Peringkat 3 Rentan HIV/AIDS di Riau, Terbanyak Pekanbaru
-
5 Mobil Bekas 5-7 Seater Dilengkapi Sunroof, Sporty dengan Fitur Premium
-
7 Mobil Bekas untuk Keluarga Kecil: Efisien, Mudah Dikendalikan dan Fungsional