- Polres Meranti membekuk 4 kurir narkoba jaringan internasional
- Polisi juga mengamankan 30 kilogram narkoba jenis sabu
- Pengejaran para tersangka berlangsung dramatis
SuaraRiau.id - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti mengamankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 30 kilogram sabu dan ribuan cartridge liquid lamborghini.
Para tersangka berinisial NA (24), YD (19), JP (20), dan TS (35) ditangkap di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti pada Selasa 30 September 2025.
"Saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat 4 laki-laki berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor membawa tas melintas Desa Mengkopot," ujar Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/10/2025).
Pengejaran dramatis itu berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Kemudian tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Desa Bagan Melibur.
"Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap dua motor tersebut. Namun kedua motor tersebut berbalik arah dan berusaha melarikan diri," jelas Kapolres Aldi.
Saat dalam perjalanan, tim gabungan menemukan kendaraan salah satu pelaku terbalik di perjalanan dengan kondisi mesin masih hidup.
Dekat motor tersebut, ditemukan satu karung goni warna putih dan tas abu-abu diduga berisi paket narkoba disita polisi.
"Tim kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku hingga ke hutan," terang AKBP Aldi.
Saat melakukan pencarian, terlihat dua pria melakukan perekaman video tempat kendaraan mereka jatuh dan dilakukan penyergapan kepada pelaku.
"Keempat pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kalau mereka menerima perintah dari seseorang untuk menjemput barang haram tersebut di Kepulauan Meranti," tegas Kapolres.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni, NA sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir. Selanjutnya YD berperan sebagai mapping wilayah yang akan dilalui oleh kurir darat dan mengantar narkotika ke tujuan. JP juga berperan sebagai kurir darat.
Sedangkan TA sebagai orang kepercayaannya U (dalam lidik-red) sekaligus sebagai pengendali peredaran narkoba dari Negara Malaysia melalui jalur Internasional. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun," tegas Aldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
4 Mobil Matic Bekas untuk Niaga: Usaha Lancar, Tangguh di Segala Medan
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita: Makin Stylish, Maksimalkan Performa
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Muat Banyak Penumpang, Irit dan Multifungsi
-
KIK EBA Syariah BJLB1 Resmi Melantai di BEI, BRI-MI Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
-
4 Mobil Bekas Tahun Muda Bukan Toyota: Mulai 70 Jutaan, Menjawab Kebutuhan