- Polres Meranti membekuk 4 kurir narkoba jaringan internasional
- Polisi juga mengamankan 30 kilogram narkoba jenis sabu
- Pengejaran para tersangka berlangsung dramatis
SuaraRiau.id - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti mengamankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 30 kilogram sabu dan ribuan cartridge liquid lamborghini.
Para tersangka berinisial NA (24), YD (19), JP (20), dan TS (35) ditangkap di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti pada Selasa 30 September 2025.
"Saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat 4 laki-laki berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor membawa tas melintas Desa Mengkopot," ujar Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/10/2025).
Pengejaran dramatis itu berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Kemudian tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Desa Bagan Melibur.
"Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap dua motor tersebut. Namun kedua motor tersebut berbalik arah dan berusaha melarikan diri," jelas Kapolres Aldi.
Saat dalam perjalanan, tim gabungan menemukan kendaraan salah satu pelaku terbalik di perjalanan dengan kondisi mesin masih hidup.
Dekat motor tersebut, ditemukan satu karung goni warna putih dan tas abu-abu diduga berisi paket narkoba disita polisi.
"Tim kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku hingga ke hutan," terang AKBP Aldi.
Saat melakukan pencarian, terlihat dua pria melakukan perekaman video tempat kendaraan mereka jatuh dan dilakukan penyergapan kepada pelaku.
"Keempat pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kalau mereka menerima perintah dari seseorang untuk menjemput barang haram tersebut di Kepulauan Meranti," tegas Kapolres.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni, NA sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir. Selanjutnya YD berperan sebagai mapping wilayah yang akan dilalui oleh kurir darat dan mengantar narkotika ke tujuan. JP juga berperan sebagai kurir darat.
Sedangkan TA sebagai orang kepercayaannya U (dalam lidik-red) sekaligus sebagai pengendali peredaran narkoba dari Negara Malaysia melalui jalur Internasional. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun," tegas Aldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026