- Bripka Alex Sander ditangkap terkait peredaran sabu
- Tersangka merupakan personel Ditsamapta Polda Riau
- Bripka Alex terancam diberhentikan dengan tidak hormat
SuaraRiau.id - Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Bripka Alex Sander (AS) merupakan personel Ditsamapta Polda Riau yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran sabu 1 kilogram.
Bripka Alex Sander dibekuk tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsung 9-30 September 2025.
"Saat ini Bripka AS sudah dipatsus (penempatan khusus) dan akan menghadapi dua sanksi, yakni sanksi kode etik dan sanksi penyalahgunaan narkotika jika terbukti terlibat," kata Kombes Anom dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terungkapnya peran AS bermula pada 10 September 2025, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap AJ di Kota Dumai beserta barang bukti 1 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial MR.
"Saat dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan terhadap MR, dirinya mengaku kalau narkoba tersebut diperoleh dari seseorang lainnya berinisial AS," ujar Anom.
Kombes Anom menjelaskan, Bripka Alex Sander ditangkap di sebuah rumah makan yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, Polda Riau masih mendalami terkait adanya kemungkinan barang tersebut diterima dari orang lain.
"Yang jelas kita komitmen dan tegas akan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Jika terbukti, Bripka AS akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutup Anom.
Sebelumnya, pada 2022, saat masih menjabat Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rokan Hilir, Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi.
Meski lolos dari pemecatan dan dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, ia kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rokan Hilir sebelum akhirnya dimutasi ke Ditsamapta Polda Riau.
Pada Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rokan Hilir kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah.
Sebaliknya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Calon Komisaris-Direksi BRK Syariah Ditetapkan, Plt Gubri: Tunggu Hasil OJK
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis