- Bripka Alex Sander ditangkap terkait peredaran sabu
- Tersangka merupakan personel Ditsamapta Polda Riau
- Bripka Alex terancam diberhentikan dengan tidak hormat
SuaraRiau.id - Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Bripka Alex Sander (AS) merupakan personel Ditsamapta Polda Riau yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran sabu 1 kilogram.
Bripka Alex Sander dibekuk tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsung 9-30 September 2025.
"Saat ini Bripka AS sudah dipatsus (penempatan khusus) dan akan menghadapi dua sanksi, yakni sanksi kode etik dan sanksi penyalahgunaan narkotika jika terbukti terlibat," kata Kombes Anom dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terungkapnya peran AS bermula pada 10 September 2025, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap AJ di Kota Dumai beserta barang bukti 1 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial MR.
"Saat dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan terhadap MR, dirinya mengaku kalau narkoba tersebut diperoleh dari seseorang lainnya berinisial AS," ujar Anom.
Kombes Anom menjelaskan, Bripka Alex Sander ditangkap di sebuah rumah makan yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, Polda Riau masih mendalami terkait adanya kemungkinan barang tersebut diterima dari orang lain.
"Yang jelas kita komitmen dan tegas akan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Jika terbukti, Bripka AS akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutup Anom.
Sebelumnya, pada 2022, saat masih menjabat Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rokan Hilir, Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi.
Meski lolos dari pemecatan dan dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, ia kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rokan Hilir sebelum akhirnya dimutasi ke Ditsamapta Polda Riau.
Pada Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rokan Hilir kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah.
Sebaliknya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal