- Bripka Alex Sander ditangkap terkait peredaran sabu
- Tersangka merupakan personel Ditsamapta Polda Riau
- Bripka Alex terancam diberhentikan dengan tidak hormat
SuaraRiau.id - Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Bripka Alex Sander (AS) merupakan personel Ditsamapta Polda Riau yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran sabu 1 kilogram.
Bripka Alex Sander dibekuk tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsung 9-30 September 2025.
"Saat ini Bripka AS sudah dipatsus (penempatan khusus) dan akan menghadapi dua sanksi, yakni sanksi kode etik dan sanksi penyalahgunaan narkotika jika terbukti terlibat," kata Kombes Anom dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terungkapnya peran AS bermula pada 10 September 2025, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap AJ di Kota Dumai beserta barang bukti 1 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial MR.
"Saat dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan terhadap MR, dirinya mengaku kalau narkoba tersebut diperoleh dari seseorang lainnya berinisial AS," ujar Anom.
Kombes Anom menjelaskan, Bripka Alex Sander ditangkap di sebuah rumah makan yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, Polda Riau masih mendalami terkait adanya kemungkinan barang tersebut diterima dari orang lain.
"Yang jelas kita komitmen dan tegas akan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Jika terbukti, Bripka AS akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutup Anom.
Sebelumnya, pada 2022, saat masih menjabat Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rokan Hilir, Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi.
Meski lolos dari pemecatan dan dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, ia kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rokan Hilir sebelum akhirnya dimutasi ke Ditsamapta Polda Riau.
Pada Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rokan Hilir kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah.
Sebaliknya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRImo Jadi Lifestyle Platform Finansial dengan Layanan Reksa Dana Terintegrasi
-
5 Motor Matic Honda Lincah dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
6 Mobil Keluarga Bekas yang Nyaman dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
5 City Car Toyota Bekas Terbaik, Pilihan Logis Bagi yang Mengutamakan Efisiensi
-
Kisah Peni Prayekti, Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Bangun Usaha dan Layanan Keuangan Desa