SuaraRiau.id - Masyarakat yang terdampak konflik lahan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sepakat untuk mengikuti proses pendataan ulang, asalkan dilakukan secara transparan dan resmi menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan.
Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil musyawarah yang digelar bersama perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat di Kanto Gubernur Riau, Senin (21/7/2025).
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk relokasi mandiri dan transmigrasi lokal, seraya meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat.
Pantauan Suara.com, diskusi kali ini berbeda dari aksi pertama. Pasalnya, para perwakilan massa aksi tidak berjumpa dengan Gubernur (Gubri) Abdul Wahid maupun Kapolda Irjen Herry Heryawan.
Mewakili Gubri tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Syahrial Abdi. Usai berdiskusi, ia menyampaikan bahwa semua masukan dari masyarakat sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
"Kami rekam dengan baik. Perwakilan koordinator sudah menyampaikan. Ini butuh kebersamaan, jangan sampai dimanfaatkan pihak lain," ujar Syahrial.
"Kami beri waktu satu bulan untuk penyelesaian. Akan ditelaah, diproses, dan ditunggu hasilnya. Gubernur akan menyampaikan kebijakan yang adil dan menyeluruh," sambungnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pelalawan Zukri Misran hadir langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan.
Ia menegaskan komitmennya dalam membela kepentingan warga.
Baca Juga: Demo TNTN Kembali Digelar, Bikin Macet hingga Diserbu Pedagang Asongan
"Saya datang untuk mengawasi. Saya tidak akan membiarkan rakyat saya menderita," tegas Zukri.
"Kami sedang melakukan pendataan. Tolong jangan tolak pendataan. Kalau tidak ada data, saya tak bisa tahu siapa yang punya KTP, siapa yang tidak," imbuh dia.
Zukri juga meminta Satgas untuk mengedepankan pendekatan humanis selama proses pendataan, serta meminta demonstrasi besar yang direncanakan tanggal 22 Agustus diundur, jika belum ada solusi konkret.
Wandri, salah seorang tokoh masyarakat meminta pemerintah mengeluarkan satu surat resmi yang diumumkan secara terbuka sebagai dasar legal dalam proses pendataan.
"Satgas, kalau tetap bertugas, tidak boleh bawa senjata. Kami minta pendekatan humanis. Jangab bilang kami perambah, kami adalah korban," ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukanlah pelaku perambahan, melainkan korban dari kebijakan masa lalu yang membuka hutan untuk HTI dan HPH namun kemudian terbengkalai.
Berita Terkait
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing
-
Bibit Siklon Tropis 94W Pemicu Hujan Lebat di Wilayah Sumatera
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit