SuaraRiau.id - Masyarakat yang terdampak konflik lahan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sepakat untuk mengikuti proses pendataan ulang, asalkan dilakukan secara transparan dan resmi menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan.
Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil musyawarah yang digelar bersama perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat di Kanto Gubernur Riau, Senin (21/7/2025).
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk relokasi mandiri dan transmigrasi lokal, seraya meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat.
Pantauan Suara.com, diskusi kali ini berbeda dari aksi pertama. Pasalnya, para perwakilan massa aksi tidak berjumpa dengan Gubernur (Gubri) Abdul Wahid maupun Kapolda Irjen Herry Heryawan.
Mewakili Gubri tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Syahrial Abdi. Usai berdiskusi, ia menyampaikan bahwa semua masukan dari masyarakat sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
"Kami rekam dengan baik. Perwakilan koordinator sudah menyampaikan. Ini butuh kebersamaan, jangan sampai dimanfaatkan pihak lain," ujar Syahrial.
"Kami beri waktu satu bulan untuk penyelesaian. Akan ditelaah, diproses, dan ditunggu hasilnya. Gubernur akan menyampaikan kebijakan yang adil dan menyeluruh," sambungnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pelalawan Zukri Misran hadir langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan.
Ia menegaskan komitmennya dalam membela kepentingan warga.
Baca Juga: Demo TNTN Kembali Digelar, Bikin Macet hingga Diserbu Pedagang Asongan
"Saya datang untuk mengawasi. Saya tidak akan membiarkan rakyat saya menderita," tegas Zukri.
"Kami sedang melakukan pendataan. Tolong jangan tolak pendataan. Kalau tidak ada data, saya tak bisa tahu siapa yang punya KTP, siapa yang tidak," imbuh dia.
Zukri juga meminta Satgas untuk mengedepankan pendekatan humanis selama proses pendataan, serta meminta demonstrasi besar yang direncanakan tanggal 22 Agustus diundur, jika belum ada solusi konkret.
Wandri, salah seorang tokoh masyarakat meminta pemerintah mengeluarkan satu surat resmi yang diumumkan secara terbuka sebagai dasar legal dalam proses pendataan.
"Satgas, kalau tetap bertugas, tidak boleh bawa senjata. Kami minta pendekatan humanis. Jangab bilang kami perambah, kami adalah korban," ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukanlah pelaku perambahan, melainkan korban dari kebijakan masa lalu yang membuka hutan untuk HTI dan HPH namun kemudian terbengkalai.
Berita Terkait
-
Pansus Agraria Mandek, Dasco Kumpulkan Para Menteri untuk Bereskan Konflik Lahan
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap
-
Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap
-
Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla