SuaraRiau.id - Masyarakat yang terdampak konflik lahan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sepakat untuk mengikuti proses pendataan ulang, asalkan dilakukan secara transparan dan resmi menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan.
Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil musyawarah yang digelar bersama perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat di Kanto Gubernur Riau, Senin (21/7/2025).
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk relokasi mandiri dan transmigrasi lokal, seraya meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat.
Pantauan Suara.com, diskusi kali ini berbeda dari aksi pertama. Pasalnya, para perwakilan massa aksi tidak berjumpa dengan Gubernur (Gubri) Abdul Wahid maupun Kapolda Irjen Herry Heryawan.
Mewakili Gubri tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Syahrial Abdi. Usai berdiskusi, ia menyampaikan bahwa semua masukan dari masyarakat sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
"Kami rekam dengan baik. Perwakilan koordinator sudah menyampaikan. Ini butuh kebersamaan, jangan sampai dimanfaatkan pihak lain," ujar Syahrial.
"Kami beri waktu satu bulan untuk penyelesaian. Akan ditelaah, diproses, dan ditunggu hasilnya. Gubernur akan menyampaikan kebijakan yang adil dan menyeluruh," sambungnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pelalawan Zukri Misran hadir langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan.
Ia menegaskan komitmennya dalam membela kepentingan warga.
Baca Juga: Demo TNTN Kembali Digelar, Bikin Macet hingga Diserbu Pedagang Asongan
"Saya datang untuk mengawasi. Saya tidak akan membiarkan rakyat saya menderita," tegas Zukri.
"Kami sedang melakukan pendataan. Tolong jangan tolak pendataan. Kalau tidak ada data, saya tak bisa tahu siapa yang punya KTP, siapa yang tidak," imbuh dia.
Zukri juga meminta Satgas untuk mengedepankan pendekatan humanis selama proses pendataan, serta meminta demonstrasi besar yang direncanakan tanggal 22 Agustus diundur, jika belum ada solusi konkret.
Wandri, salah seorang tokoh masyarakat meminta pemerintah mengeluarkan satu surat resmi yang diumumkan secara terbuka sebagai dasar legal dalam proses pendataan.
"Satgas, kalau tetap bertugas, tidak boleh bawa senjata. Kami minta pendekatan humanis. Jangab bilang kami perambah, kami adalah korban," ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukanlah pelaku perambahan, melainkan korban dari kebijakan masa lalu yang membuka hutan untuk HTI dan HPH namun kemudian terbengkalai.
Berita Terkait
-
Apa Itu EEHV? Virus Herpes Gajah yang Dikenal Mematikan, Begini Cara Penularannya
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
-
Berapa Biaya Masuk Taman Nasional Tesso Nilo? Rumah Gajah Sumatera yang Digusur Kebun Sawit
-
Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal
-
Soroti Konflik Lahan TNTN Riau, Chicco Jerikho 'Colek' Menhut Raja Juli
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Mobil Bekas 80 Jutaan Muat 7 Penumpang, Tangguh di Segala Medan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Bukan LCGC, Bodi Sporty Disukai Anak Muda
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish untuk Pemula
-
Polres Inhu Temukan Ratusan Kubik Kayu Illegal Logging yang Tersusun Rapi
-
Pengacara di Riau Terseret Korupsi Dana PI, Modus Jual Beli Lahan Sawit 600 Ha