SuaraRiau.id - Selebgram Hana Hanifah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Hana Hanifah pun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu. Dia dipanggil Penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan jika Hana Hanifah memenuhhi panggilan penyidik minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara.
"Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut," ujar Kombes Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suar.com, Selasa (18/3/2025).
Direskrimsus menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kombes Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian dana dalam kasus tersebut telah mencapai Rp19,2 miliar.
"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Kombes Ade.
Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri
Hana Hanifah diduga terima ratusan juta
Sebelumnya, artis dan selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto ketika itu menyampaikan jika aliran dana tersebut diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,"kata Anom dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Dia menyebut jika dana itu dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Namun dipastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana Hanifah juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.
Berita Terkait
-
Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji ke KPK
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji
-
Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Kukuhkan Dominasi, BRI Raih Best Domestic Custodian Bank dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Dapat Pengakuan ASEAN, BRI Jadi Contoh Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru