- Pansus DPRD Riau menggali potensi retribusi selain rencana pengenaan pajak.
- Wacana mencari pendapatan retribusi tersebut untuk mendongkrak PAD 2026.
- Capaian retribusi Provinsi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun.
SuaraRiau.id - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bakal menggali potensi retribusi, selain wacana pengenaan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah menyampaikan masih ada sejumlah objek retribusi di Riau yang belum maksimal dan mengalami kebocoran.
"Kami sedang menganalisa, dimana potensi-potensi retribusi ini yang hilang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Abdullah mengungkapkan, pendapatan retribusi Riau masih sangat kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Capaian retribusi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.
"Seluruh UPT, BLUD, dan semua objek retribusi, kita pikir ini masih sangat kecil dan sangat potensial untuk ditingkatkan," tegasnya.
Pajak air permukaan untuk sawit
Sebelumnya, DPRD Riau menggagas pengenaan pajak air permukaan untuk perkebunan kelapa sawit di tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan, ada potensi Rp4 triliun yang bisa dikumpulkan untuk menambah PAD 2026.
"Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau," tuturnya, Selasa (27/1/2026).
Budiman menjelaskan, pajak air permukaan baru ini hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki perkebunan mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," terangnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan penerapan pajak ini masih dalam pembahasan bersama Pemprov Riau dan DPRD Riau.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan ke daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian