- Pansus DPRD Riau menggali potensi retribusi selain rencana pengenaan pajak.
- Wacana mencari pendapatan retribusi tersebut untuk mendongkrak PAD 2026.
- Capaian retribusi Provinsi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun.
SuaraRiau.id - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bakal menggali potensi retribusi, selain wacana pengenaan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah menyampaikan masih ada sejumlah objek retribusi di Riau yang belum maksimal dan mengalami kebocoran.
"Kami sedang menganalisa, dimana potensi-potensi retribusi ini yang hilang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Abdullah mengungkapkan, pendapatan retribusi Riau masih sangat kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Capaian retribusi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.
"Seluruh UPT, BLUD, dan semua objek retribusi, kita pikir ini masih sangat kecil dan sangat potensial untuk ditingkatkan," tegasnya.
Pajak air permukaan untuk sawit
Sebelumnya, DPRD Riau menggagas pengenaan pajak air permukaan untuk perkebunan kelapa sawit di tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan, ada potensi Rp4 triliun yang bisa dikumpulkan untuk menambah PAD 2026.
"Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau," tuturnya, Selasa (27/1/2026).
Budiman menjelaskan, pajak air permukaan baru ini hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki perkebunan mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," terangnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan penerapan pajak ini masih dalam pembahasan bersama Pemprov Riau dan DPRD Riau.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan ke daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN
-
Berkat Program Desa BRILiaN, Desa Sumowono Mampu Kelola BUMDes dan Buka Lapangan Kerja
-
Pemberdayaan Desa BRILian Mampu Wujudkan Perekonomian Desa Hendrosari Melaju Optimal
-
Kisah Sukses BRILink Agen Bakauheni, Usaha Kecil yang Kini Jadi Solusi Keuangan Warga
-
Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi