- Pansus DPRD Riau menggali potensi retribusi selain rencana pengenaan pajak.
- Wacana mencari pendapatan retribusi tersebut untuk mendongkrak PAD 2026.
- Capaian retribusi Provinsi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun.
SuaraRiau.id - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bakal menggali potensi retribusi, selain wacana pengenaan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah menyampaikan masih ada sejumlah objek retribusi di Riau yang belum maksimal dan mengalami kebocoran.
"Kami sedang menganalisa, dimana potensi-potensi retribusi ini yang hilang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Abdullah mengungkapkan, pendapatan retribusi Riau masih sangat kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Capaian retribusi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.
"Seluruh UPT, BLUD, dan semua objek retribusi, kita pikir ini masih sangat kecil dan sangat potensial untuk ditingkatkan," tegasnya.
Pajak air permukaan untuk sawit
Sebelumnya, DPRD Riau menggagas pengenaan pajak air permukaan untuk perkebunan kelapa sawit di tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan, ada potensi Rp4 triliun yang bisa dikumpulkan untuk menambah PAD 2026.
"Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau," tuturnya, Selasa (27/1/2026).
Budiman menjelaskan, pajak air permukaan baru ini hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki perkebunan mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," terangnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan penerapan pajak ini masih dalam pembahasan bersama Pemprov Riau dan DPRD Riau.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan ke daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN