- Pansus DPRD Riau menggali potensi retribusi selain rencana pengenaan pajak.
- Wacana mencari pendapatan retribusi tersebut untuk mendongkrak PAD 2026.
- Capaian retribusi Provinsi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun.
SuaraRiau.id - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bakal menggali potensi retribusi, selain wacana pengenaan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah menyampaikan masih ada sejumlah objek retribusi di Riau yang belum maksimal dan mengalami kebocoran.
"Kami sedang menganalisa, dimana potensi-potensi retribusi ini yang hilang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Abdullah mengungkapkan, pendapatan retribusi Riau masih sangat kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Capaian retribusi Riau disebut hanya berkisar Rp12 miliar pertahun. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.
"Seluruh UPT, BLUD, dan semua objek retribusi, kita pikir ini masih sangat kecil dan sangat potensial untuk ditingkatkan," tegasnya.
Pajak air permukaan untuk sawit
Sebelumnya, DPRD Riau menggagas pengenaan pajak air permukaan untuk perkebunan kelapa sawit di tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan, ada potensi Rp4 triliun yang bisa dikumpulkan untuk menambah PAD 2026.
"Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau," tuturnya, Selasa (27/1/2026).
Budiman menjelaskan, pajak air permukaan baru ini hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki perkebunan mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," terangnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan penerapan pajak ini masih dalam pembahasan bersama Pemprov Riau dan DPRD Riau.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan ke daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau