- Pemprov Riau menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
- Pada Ramadan, jam kerja dikurangi tanpa mengubah pelayanan masyarakat.
- Pemprov juga meniadakan pelaksanaan apel pagi dan kegiatan olahraga.
SuaraRiau.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau bakal disesuaikan selama Ramadan 2026 tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jam kerja ASN di Riau menggunakan sistem lima hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
"Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang paling utama, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," kata Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, Kamis (12/2/2026).
Sementara Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.
Budi menyampaikan, pengaturan jam kerja telah disusun sesuai dengan Peraturan Presiden dan tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif ASN.
Dia menuturkan, penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 dan mulai berlaku selama Ramadan 2026.
Selanjutnya, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Adapun hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Budi Fakhri menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
"Kami meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal. Produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga selama Ramadan," tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan.
Pemprov juga turut mengatur penyesuaian pakaian dinas, mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Aparat Gabungan Musnahkan 525 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing
-
4 Wilayah Riau Masih Dikepung Karhutla, Manggala Agni Dikerahkan
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan