"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.
Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.
Baca Juga: Cegah Potensi Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Siak Minta Baznas Tunda Bagi Sembako
Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.
Sementara itu, KPU Siak melalui Divisi Teknis Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.
"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.
Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.
Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.
Baca Juga: PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana
"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.
Berita Terkait
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Tag
Terpopuler
- Harga Setara Vespa Sprint, Performa Motor Listrik Ini Jauh Ungguli Xmax
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- Xiaomi Indonesia Rilis Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Ukuran Mini Cocok untuk Pelajar
- Xiaomi Rilis Pembaruan Launcher HyperOS 2.2 untuk Semua Perangkatnya
- Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta Direspons Psikolog: Pikirkan Orangtua...
Pilihan
-
Cara Mudah Live Streaming Timnas Indonesia vs Bahrain dari HP Xiaomi
-
Geely Auto Indonesia Tambah Dealer, Siapkan Model Baru
-
Apesnya Septian Bagaskara: Dipanggil ke Timnas Indonesia, Kini Malah Tercoret Lawan Bahrain
-
Hormati Timnas Indonesia, Pelatih Bahrain Sepelekan Laga Kontroversi 90+6=99
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik Maret 2025
Terkini
-
Gelar RUPST 2025, BRI Siap Lakukan Buyback Rp3 Triliun dan Bagikan Dividen Senilai Rp51,73 Triliun
-
Defisit APBD Riau Tahun Ini Tercatat Rp132 Miliar tapi Berpotensi Jadi Rp3,5 Triliun
-
Kecelakaan Bus di Tol Pekanbaru-Dumai: Satu Penumpang Tewas, Sopir Melarikan Diri
-
Mudik Lebih Nyaman dengan Bayar Tol Pakai BRIZZI!
-
BRI Dapatkan Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia