Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dalam sengketa Pilkada Siak. MK meminta pencoblosan ulang di dua TPS dan membuat satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Hal tersebut sesuai putusan perkara PHPU itu tertuang dalam nomor 73/PHPU.BIP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.
Dalam gugatan tersebut, KPU Siak selaku termohon dan dan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal selaku terkait.
Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.
"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.
Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.
Baca Juga: Cegah Potensi Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Siak Minta Baznas Tunda Bagi Sembako
Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.
Sementara itu, KPU Siak melalui Divisi Teknis Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.
"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.
Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.
Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.
"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
PSU Pilkada Papua, Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan ASN-Polri Tak Netral!
-
PDIP Wanti-wanti Hasil PSU Pilkada Papua Tak Diubah: Jangan Ada Intervensi!
-
Sebut Mari-Yo Unggul di PSU Pilgub Papua, Sekjen Demokrat: Kami Bersyukur Atas Kemenangan Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Layak Dibeli 2025: Vibes Lawas, Performa Berkelas
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Modern Melalui Kolaborasi Teknologi, Pembiayaan, dan Riset di PRABU Expo
-
7 Mobil Matic di Bawah 50 Juta: Terbaik untuk Wanita, Cocok Dikendarai Mahasiswa
-
4 Mobil BMW Bekas di Bawah 50 Juta untuk Bapak-bapak dan Anak Muda
-
6 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Cocok buat Juragan Muda