Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:48 WIB
PSU Siak, Pasangan Petahana Alfedri-Husni Tetap Kalah di Semua TPS. [Suara.com/Alfat Handri]

"Terima kasih kepada masyarakat Jayapura, Buantan besar dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah memilih dan datang ke TPS dalam suksesi PSU di Siak," ucapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Indra kepada pihak pengamanan dari kepolisiak Polres Siak dan TNI dari Kodim Siak yang sudah bersusah payah menjaga keamanan dan ketertiban sehingga PSU berjalan dengan lancar.

"Terima kasih juga untuk TNI Polri yang sudah bertungkus lumus menjaga keamanan dan ketertiban sehingga penyelenggaraan PSU berjalan dengan aman dan damai," kata Indra.

Ucapan yang sama juga disampaikan Indra Gunawan terhadap partai pengusung Afni-Syamsurizal.

Baca Juga: Cegah Potensi Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Siak Minta Baznas Tunda Bagi Sembako

"Ucapan terima kasih yang besar juga kami sampaikan kepada seluruh partai pengusung yang sudah bersusah payah memperjuangkan Afni-Syamsurizal," tutur Indra.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dalam sengketa Pilkada Siak. MK meminta pencoblosan ulang di dua TPS dan membuat satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Hal tersebut sesuai putusan perkara PHPU itu tertuang dalam nomor 73/PHPU.BIP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Dalam gugatan tersebut, KPU Siak selaku termohon dan dan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal selaku terkait.

Baca Juga: PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana

Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

Load More