Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 12 Juni 2025 | 17:39 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Plt Kalaksa BPBD Heriyanto saat berada di lokasi konflik warga Siak dan PT SSL. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) turut menanggapi konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan warga Desa Tumang, Kecamatan Siak yang menyebabkan perusakan fasilitas perusahaan.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyampaikan, konflik lahan yang banyak terjadi di Riau merupakan dampak dari pemberian izin dari pusat yang tidak melihat eksisting di lapangan yakni ada masyarakat yang sudah mengelola areal tersebut sebelum izin terbit.

"Konflik yang terjadi di Tumang, antara PT SSL dengan warga sekitar merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut," kata Okto kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).

Jikalahari pun mengusulkan kepada Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan evaluasi perizinan dengan mencabut izin PT SSL.

Baca Juga: Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan

"Kami merekomendasikan melakukan evaluasi perizinan untuk mencabut izin PT SSL, minimal mengeluarkan pemukiman, fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum) serta garapan masyarakat dari izin PT SSL," tegas Okto.

Lebih lanjut, Jikalahari juga meminta PT SSL untuk menghentikan perusakan tanaman warga sampai mendapat kesepakatan dari masyarakat dengan PT SSL yang tidak merugikan masyarakat.

Terkait pelanggaran perusahaan, Okto menyebut dari catatan Jikalahari bahwa sejak awal terbit izin dari Bupati Siak pada 2003 sudah terjadi permasalahan.

Misalnya, kata dia, PT SSL terlibat dalam dugaan korupsi kehutanan 20 korporasi yang melibatkan gubernur dan bupati di jamannya.

Nama-nama pejabat tersebut di antaranya Rusli Zaenal ketika menjabat Gubernur Riau, Arwin As yakni Bupati Siak saat itu, Alm Tengku Azmun Jafar kala menjadi Bupati Pelalawan serta 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau.

Baca Juga: Harimau Muncul Kembali di Indragiri Hilir dan Siak, Serang Ternak Warga

Sementara pelanggaran yang lain yakni areal izin PT SSL sekitar 87 persen berada pada gambut dalam lebih 4 meter.

Okto juga menjelaskan jika pada tahun ini konflik lahan terjadi di beberapa wilayah Riau, yaitu antara masyarakat Desa Citra Damai dengan PT SRL Blok V Rangsang, Kepulauan Meranti.

"PT SRL Blok V Rangsang juga melaporkan masyarakat Desa Citra Damai ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana perusakan," tutur dia.

Selain itu, masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan yang berseteru dengan PT NPM.

"Semuanya merupakan grup APRIL Group," sebut Okto.

Kendaraan dan rumah karyawan dibakar warga

Load More