SuaraRiau.id - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) turut menanggapi konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan warga Desa Tumang, Kecamatan Siak yang menyebabkan perusakan fasilitas perusahaan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyampaikan, konflik lahan yang banyak terjadi di Riau merupakan dampak dari pemberian izin dari pusat yang tidak melihat eksisting di lapangan yakni ada masyarakat yang sudah mengelola areal tersebut sebelum izin terbit.
"Konflik yang terjadi di Tumang, antara PT SSL dengan warga sekitar merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut," kata Okto kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).
Jikalahari pun mengusulkan kepada Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan evaluasi perizinan dengan mencabut izin PT SSL.
Baca Juga: Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
"Kami merekomendasikan melakukan evaluasi perizinan untuk mencabut izin PT SSL, minimal mengeluarkan pemukiman, fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum) serta garapan masyarakat dari izin PT SSL," tegas Okto.
Lebih lanjut, Jikalahari juga meminta PT SSL untuk menghentikan perusakan tanaman warga sampai mendapat kesepakatan dari masyarakat dengan PT SSL yang tidak merugikan masyarakat.
Terkait pelanggaran perusahaan, Okto menyebut dari catatan Jikalahari bahwa sejak awal terbit izin dari Bupati Siak pada 2003 sudah terjadi permasalahan.
Misalnya, kata dia, PT SSL terlibat dalam dugaan korupsi kehutanan 20 korporasi yang melibatkan gubernur dan bupati di jamannya.
Nama-nama pejabat tersebut di antaranya Rusli Zaenal ketika menjabat Gubernur Riau, Arwin As yakni Bupati Siak saat itu, Alm Tengku Azmun Jafar kala menjadi Bupati Pelalawan serta 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Baca Juga: Harimau Muncul Kembali di Indragiri Hilir dan Siak, Serang Ternak Warga
Sementara pelanggaran yang lain yakni areal izin PT SSL sekitar 87 persen berada pada gambut dalam lebih 4 meter.
Okto juga menjelaskan jika pada tahun ini konflik lahan terjadi di beberapa wilayah Riau, yaitu antara masyarakat Desa Citra Damai dengan PT SRL Blok V Rangsang, Kepulauan Meranti.
"PT SRL Blok V Rangsang juga melaporkan masyarakat Desa Citra Damai ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana perusakan," tutur dia.
Selain itu, masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan yang berseteru dengan PT NPM.
"Semuanya merupakan grup APRIL Group," sebut Okto.
Kendaraan dan rumah karyawan dibakar warga
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Menyelami Warisan Melayu: Menelusuri Istana Siak yang Megah
-
Dari Gagal Panen Hingga Konflik Lahan, Jeritan Pilu Petani Food Estate Desa Ria-Ria
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu