Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:48 WIB
PSU Siak, Pasangan Petahana Alfedri-Husni Tetap Kalah di Semua TPS. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Pasangan petahana Alfedri-Husni Merza tak menang di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak, Sabtu (22/3/2025).

Di TPS lokasi khusus (loksus)  RSUD Tengku Rafian Siak, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 28 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh suara 33 suara.

Untuk TPS 003 Kampung Buantan Besar, pasangan nomor urut 01 Irving-Sugianto peroleh 1 suara, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 159 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh suara 211 suara.

Sedangkan untuk TPS 003 Kampung Jayapura, pasangan nomor urut 01 Irving-Sugianto peroleh 2 suara, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 157 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh 272 suara.

Baca Juga: Cegah Potensi Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Siak Minta Baznas Tunda Bagi Sembako

Dari perolehan tersebut, total suara yang diraih oleh paslon 01 sebanyak 3 suara, paslon 02 sebanyak 516 suara, paslon 03 sebanyak 344 suara.

Ketua koalisi pemenangan Afni-Syamsurizal, Indra Gunawan mengatakan kemenangan Afni-Syamsurizal untuk ke dua kainya ini merupakan kehendak dan cita-cita masyarakat Siak untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik.

"Memang sudah seharusnya ganti bupati. Dan ini lah kemauan rakyat Siak dari hati," kata Indra Gunawan, Sabtu (22/3/2025) petang.

Dia menyampaikan jika kemenangan Paslon Afni-Syamsurizal untuk kali ke dua merupakan mandat rakyat Siak.

"Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah kemenangan rakyat Siak. Ini merpakan mandat untuk memimpin Siak 5 tahun ke depan," tambah Indra Gunawan.

Baca Juga: PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana

Indra pun mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat Siak yang masih istiqomah untuk melakukan perubahan di Siak.

"Terima kasih kepada masyarakat Jayapura, Buantan besar dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah memilih dan datang ke TPS dalam suksesi PSU di Siak," ucapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Indra kepada pihak pengamanan dari kepolisiak Polres Siak dan TNI dari Kodim Siak yang sudah bersusah payah menjaga keamanan dan ketertiban sehingga PSU berjalan dengan lancar.

"Terima kasih juga untuk TNI Polri yang sudah bertungkus lumus menjaga keamanan dan ketertiban sehingga penyelenggaraan PSU berjalan dengan aman dan damai," kata Indra.

Ucapan yang sama juga disampaikan Indra Gunawan terhadap partai pengusung Afni-Syamsurizal.

"Ucapan terima kasih yang besar juga kami sampaikan kepada seluruh partai pengusung yang sudah bersusah payah memperjuangkan Afni-Syamsurizal," tutur Indra.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dalam sengketa Pilkada Siak. MK meminta pencoblosan ulang di dua TPS dan membuat satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Hal tersebut sesuai putusan perkara PHPU itu tertuang dalam nomor 73/PHPU.BIP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Dalam gugatan tersebut, KPU Siak selaku termohon dan dan pasangan nomor urut 2 Afni-Syamsurizal selaku terkait.

Hakim memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.

Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.

Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.

Sementara itu, KPU Siak melalui Divisi Teknis Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.

"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.

Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.

Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.

"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.

Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan PSU pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi fokus dari PSU.

"Nanti kami berkewajiban untuk melakukan sosialisasi sebelum hari pelaksanaan PSU," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More