SuaraRiau.id - Pemandangan tak biasa terjadi di depan Pengadilan Tinggi Riau kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (12/6/2025) siang.
Puluhan emak-emak petani bersama Aliansi Rakyat Riau Menggugat menggelar aksi damai menuntut keadilan.
Pantauan Suara.com, aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) senilai Rp140 miliar.
Dalam aksi damai tersebut, warga membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil.
Mereka juga menyampaikan petisi berisi permintaan agar Pengadilan Tinggi Riau meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dinilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil.
"Kami datang untuk menuntut keadilan. Putusan PN Bangkinang sangat berat sebelah dan tidak berpihak pada petani. Ada yang sudah meninggal tapi tetap disertakan dalam daftar yang harus membayar utang ini sungguh tidak masuk akal," ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Aliansi Rakyat Riau menyebut bahwa putusan itu memerintahkan ratusan anggota KOPPSA-M membayar utang hingga Rp140 miliar kepada PTPN V, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani dijadikan sebagai sita jaminan.
Mereka menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN V, melainkan agunan kredit di Bank Mandiri.
Mereka juga menuding adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Bangkinang, karena mengabaikan keterangan saksi-saksi tergugat, termasuk saksi ahli, selama proses persidangan.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
"Kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau meninjau kembali seluruh bukti dan argumen yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Jangan sampai hukum berpihak hanya pada korporasi dan membunuh hak-hak petani kecil," kata koordinator aksi dari Aliansi Rakyat Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi itu merupakan lanjutan dari serangkaian unjuk rasa sebelumnya, termasuk yang digelar di Kantor Bupati Kampar, dua hari sebelum putusan PN Bangkinang dibacakan.
Putusan PN Bangkinang menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III.
Tak hanya itu, mewajibkan koperasi membayar dana talangan senilai Rp140,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik anggota petani yang terdaftar di BPN Kabupaten Kampar disita sebagai jaminan pelunasan utang dan sah secara hukum.
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Marganda Simamora, menyatakan bahwa putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri konflik panjang antara Koppsa-M dan PTPN IV.
"Ini bisa menjadi awal kemitraan yang lebih sehat dan positif. Tapi tentu saja harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak," ujarnya.
Marganda menilai konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh buruknya manajemen internal koperasi, serta egoisme pengurus yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
"Sejak awal saya mengikuti persoalan ini. PTPN telah menanggung cicilan pinjaman koperasi ke bank. Tapi pengurus malah tak membayar. Yang jadi korban justru petani asli," lanjutnya.
Ia juga menyoroti ketidaktepatan klaim "kebun gagal" yang disuarakan oleh pihak Koppsa-M, karena menurut fakta persidangan, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar justru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait klaim tersebut.
Dukungan terhadap putusan hakim juga datang dari Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan harapan masyarakat, khususnya petani asli.
"Kami lelah dengan konflik ini. Petani asli desa hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak luar yang rakus. Sekarang desa terpecah, tidak ada lagi keharmonisan," ujar Yusri.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan pembenahan total manajemen koperasi sangat mendesak dilakukan, terutama setelah ketua koperasi sebelumnya dipenjara karena kasus hukum lainnya.
"PTPN sebagai penjamin sudah menyicil sampai lunas, tapi pengurus malah tidak transparan. Padahal hasil kebun ada, penghasilan bisa sampai Rp3 miliar sebulan. Lalu kenapa tidak bisa membayar hutang?" tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin oleh Hakim Soni Nugraha dalam putusan yang disampaikan via e-court pada Rabu 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam perjanjian kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Koppsa-M membayar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng, serta menyatakan bahwa SHM yang dimiliki oleh anggota petani menjadi sita jaminan sah untuk pelunasan utang tersebut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
-
DPRD DIY Protes Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Desa Terancam
-
Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026