SuaraRiau.id - Pemandangan tak biasa terjadi di depan Pengadilan Tinggi Riau kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (12/6/2025) siang.
Puluhan emak-emak petani bersama Aliansi Rakyat Riau Menggugat menggelar aksi damai menuntut keadilan.
Pantauan Suara.com, aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) senilai Rp140 miliar.
Dalam aksi damai tersebut, warga membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil.
Mereka juga menyampaikan petisi berisi permintaan agar Pengadilan Tinggi Riau meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dinilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil.
"Kami datang untuk menuntut keadilan. Putusan PN Bangkinang sangat berat sebelah dan tidak berpihak pada petani. Ada yang sudah meninggal tapi tetap disertakan dalam daftar yang harus membayar utang ini sungguh tidak masuk akal," ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Aliansi Rakyat Riau menyebut bahwa putusan itu memerintahkan ratusan anggota KOPPSA-M membayar utang hingga Rp140 miliar kepada PTPN V, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani dijadikan sebagai sita jaminan.
Mereka menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN V, melainkan agunan kredit di Bank Mandiri.
Mereka juga menuding adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Bangkinang, karena mengabaikan keterangan saksi-saksi tergugat, termasuk saksi ahli, selama proses persidangan.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
"Kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau meninjau kembali seluruh bukti dan argumen yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Jangan sampai hukum berpihak hanya pada korporasi dan membunuh hak-hak petani kecil," kata koordinator aksi dari Aliansi Rakyat Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi itu merupakan lanjutan dari serangkaian unjuk rasa sebelumnya, termasuk yang digelar di Kantor Bupati Kampar, dua hari sebelum putusan PN Bangkinang dibacakan.
Putusan PN Bangkinang menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III.
Tak hanya itu, mewajibkan koperasi membayar dana talangan senilai Rp140,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik anggota petani yang terdaftar di BPN Kabupaten Kampar disita sebagai jaminan pelunasan utang dan sah secara hukum.
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Marganda Simamora, menyatakan bahwa putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri konflik panjang antara Koppsa-M dan PTPN IV.
Tag
Berita Terkait
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru