SuaraRiau.id - Pemandangan tak biasa terjadi di depan Pengadilan Tinggi Riau kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (12/6/2025) siang.
Puluhan emak-emak petani bersama Aliansi Rakyat Riau Menggugat menggelar aksi damai menuntut keadilan.
Pantauan Suara.com, aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) senilai Rp140 miliar.
Dalam aksi damai tersebut, warga membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil.
Mereka juga menyampaikan petisi berisi permintaan agar Pengadilan Tinggi Riau meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dinilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil.
"Kami datang untuk menuntut keadilan. Putusan PN Bangkinang sangat berat sebelah dan tidak berpihak pada petani. Ada yang sudah meninggal tapi tetap disertakan dalam daftar yang harus membayar utang ini sungguh tidak masuk akal," ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Aliansi Rakyat Riau menyebut bahwa putusan itu memerintahkan ratusan anggota KOPPSA-M membayar utang hingga Rp140 miliar kepada PTPN V, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani dijadikan sebagai sita jaminan.
Mereka menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN V, melainkan agunan kredit di Bank Mandiri.
Mereka juga menuding adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Bangkinang, karena mengabaikan keterangan saksi-saksi tergugat, termasuk saksi ahli, selama proses persidangan.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
"Kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau meninjau kembali seluruh bukti dan argumen yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Jangan sampai hukum berpihak hanya pada korporasi dan membunuh hak-hak petani kecil," kata koordinator aksi dari Aliansi Rakyat Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi itu merupakan lanjutan dari serangkaian unjuk rasa sebelumnya, termasuk yang digelar di Kantor Bupati Kampar, dua hari sebelum putusan PN Bangkinang dibacakan.
Putusan PN Bangkinang menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III.
Tak hanya itu, mewajibkan koperasi membayar dana talangan senilai Rp140,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik anggota petani yang terdaftar di BPN Kabupaten Kampar disita sebagai jaminan pelunasan utang dan sah secara hukum.
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Marganda Simamora, menyatakan bahwa putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri konflik panjang antara Koppsa-M dan PTPN IV.
Tag
Berita Terkait
-
Percepat Penyaluran Pembiayaan Koperasi, LPDB Siapkan Innovative Credit Scoring
-
LPDB Koperasi Dorong PSN Lewat Penguatan Dana Bergulir dan Modernisasi Teknologi
-
Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih
-
LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
-
Kopdes Dapat Perlakuan Istimewa dari Bulog, Pembelian Beras Tak Terbatas
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba
-
Jarak Pandang Hanya 100 Meter, Penerbangan dari Pekanbaru Kembali Tertunda
-
Polres Dumai Serbu Kampung Dalam, Amankan 11 Orang Terkait Narkoba
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba