SuaraRiau.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Penerima BSU kini bisa mengecek langsung melalui aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan yakni JMO (Jamsostek Mobile).
Bantuan tersebut diinfokan sebesar Rp300 ribu per bulan dalam periode selama dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu.
Salah satu penerima disebutkan syarat adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Mengutip Antara melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah login dan cek status penerima BSU melalui aplikasi JMO:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi atau Login
Bagi pengguna baru, pilih opsi "Daftar" dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif.
Baca Juga: Berdayakan Pekerja Migran, Bank Mandiri Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Johor Bahru
Setelah verifikasi, pengguna diminta membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pengguna lama, cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar.
3. Cek Status Penerima BSU
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Commuter Bike Termurah untuk Pekerja: Gowes Nyaman, Dompet Aman
-
Fenomena Soft Life di Antara Ambisi dan Kelelahan: Apakah Kita Berhak untuk Melambat?
-
Fleksibilitas atau Eksploitasi? Menakar Nasib Pekerja Gig di Indonesia
-
Mugeni
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
PNM Optimis Pemberdayaan Jadi Penguat Usaha Ultra Mikro
-
Awal 2026, Karhutla Sudah Terjadi di 10 Kabupaten/Kota Riau
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap