SuaraRiau.id - Tersangka utama kasus korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 hingga kini masih misteri. Padahal perkara tersebut terbilang sudah lama ditangani Polda Riau.
Bahkan hingga Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal pindah tugas, tersangka perkara tersebut belum juga diungkap polisi. Diketahui Mohammad Iqbal saat ini diganti Irjen Herry Heryawan.
Padahal, Irjen Iqbal saat masih menjabat Kapolda Riau sempat berjanji akan mengawasi langsung, penyelidikan dan penyidikan SPPD Fiktif tersebut.
"Hasil audit sementara dari BPKP Riau, kerugian sementara ada sebanyak Rp130 miliar. Ini hasil penghitungan sementara. Diperkirakan akan lebih besar lagi," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Saat itu, Iqbal memastikan jika seluruh proses penanganan tindak pidana korupsi akan dituntaskan dengan profesional dan maksimal.
Bahkan dia turut mengawasi langsung beberapa kasus yang menjadi atensi, seperti tindak pidana korupsi.
"Kami pastikan seluruh kasus berjalan dengan profesional, maksimal, dan saya sendiri langsung mengawasi," terang Iqbal.
Namun pengawasan tersebut kini hanya tinggal kenangan. Hingga berganti Kapolda, tersangka utama belum diungkap ke publik
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu resmi dimutasi dan pindah ke Baharkam Polri dalam rangka penugasan di DPD RI.
Baca Juga: Kapolda Riau Irjen Iqbal Diganti Irjen Herry Heryawan, Ini Profil Keduanya
Bahkan sampai saat ini, Polda Riau belum ada menunjukkan tanda-tanda menetapkan siapa tersangka pada kasus SPPD Fiktif yang sudah bergulir cukup panjang ini.
Diketahui sebelumnya, 242 Pegawai, ASN hingga Honorer di DPRD Riau mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD Fiktif periode 2020-2021 ke Ditreskrimsus Polda Riau. Totalnya ada Rp18,8 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan jika dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar," ujarnya Kamis (13/2/2025).
Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.
"Kami masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.
Berita Terkait
-
Irjen Herry Heryawan Dorong Konsep Green Policing, Polisi Disebut Penjaga Peradaban
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Kapolda Riau Minta Maaf di Tengah Masyarakat Panipahan, Tegaskan Evaluasi Menyeluruh
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat