SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membutuhkan 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto mengatakan pendaftaran awal dimulai Senin 11 Desember 2023 terbuka untuk umum dengan syarat yang sudah diatur menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
"Kpps adalah ujung tombak suksesnya pemilu, maka kini perlu diumumkan adanya perubahan jadwal pembukaan kpps dari awalnya Januari 2024 dimasukkan Desember 2023," kata Nugroho di Pekanbaru, Sabtu.
Tahap penetapan yakni, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS," katanya.
Petugas KPPS itu untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan pileg dan pilpres di 19.366 TPS di Riau yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh Riau.
Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: TPD Pastikan Ganjar-Mahfud Menang di Riau
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan pas foto berwarna 4x6.
Melansir ANTARA, Nugi panggilan akrab Nugroho Noto Susanto menambahkan, ada perbedaan seleksi KPPS saat ini dengan yang sebelumnya, misalnya, soal usia dibatasi 55 tahun, ini atas pertimbangan banyaknya meninggal saat pemilu 2019 lalu, yang banyak meninggal usia 55 tahun ke atas.
Kemudian, soal cek kesehatan, sebelumnya tidak ada pernyataan surat kesehatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
TPD Pastikan Ganjar-Mahfud Menang di Riau
-
KPU Riau Buka Pendaftaran, Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan 135.562 Orang
-
37.911 STNK Warga Riau Diblokir, Penyebabnya Karena Hal Berulang Ini
-
Erupsi Gunung Marapi: 3 Mahasiswa UIR Meninggal, Satu Selamat Alami Luka Bakar
-
Laga Terakhir Liga 2, PSPS Riau Segera Hadapi Dua Klub Kebanggaan Sumut
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
4 Mobil Honda Bekas yang Nyaman Diajak Mudik, Asyik buat Jalan-jalan
-
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen
-
Perjuangan 2 Kakek Pensiunan di Riau Tuntut Keadilan hingga Mahkamah Agung
-
Pajak per Batang Sawit di Riau Bakal Dikaji Ulang: Karena Potensi Sangat Besar
-
25 Pejabat Baru Pemkot Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya