SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membutuhkan 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto mengatakan pendaftaran awal dimulai Senin 11 Desember 2023 terbuka untuk umum dengan syarat yang sudah diatur menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
"Kpps adalah ujung tombak suksesnya pemilu, maka kini perlu diumumkan adanya perubahan jadwal pembukaan kpps dari awalnya Januari 2024 dimasukkan Desember 2023," kata Nugroho di Pekanbaru, Sabtu.
Tahap penetapan yakni, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Baca Juga: TPD Pastikan Ganjar-Mahfud Menang di Riau
"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS," katanya.
Petugas KPPS itu untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan pileg dan pilpres di 19.366 TPS di Riau yang tersebar di 172 kecamatan di seluruh Riau.
Persyaratan untuk masuk calon anggota KPPS adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: KPU Riau Buka Pendaftaran, Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan 135.562 Orang
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Pesona Pemandian Air Panas Sungai Pinang: Wisata Sehat dan Menyegarkan
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan