SuaraRiau.id - Pandaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka pada 11 Desember 2023.
KPU Riau membutuhkan 135.562 tenaga petugas KPPS untuk bekerja di 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Syarat pendaftaran adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," katanya.
Pihaknya juga menetapkan syarat riwayat kesehatan bagi pelamar KPPS. Menurut mengatakan warga yang memiliki riwayat kesehatan hipertensi, jantung dan diabetes melitus diharapkan agar mempertimbangkan diri untuk mendaftar.
Petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota.
Berita Terkait
-
Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan
-
Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan
-
Dari 85 hingga 220: Berapa Sebenarnya Jumlah Kursi Ideal untuk DPRD Jakarta?
-
Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Jarak Pandang Hanya 100 Meter, Penerbangan dari Pekanbaru Kembali Tertunda
-
Polres Dumai Serbu Kampung Dalam, Amankan 11 Orang Terkait Narkoba
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi